Jonas Naikkan Tunjangan Ketua RT Jadi Rp4,5 Juta

  • Whatsapp
Calon Wakil Wali Kota Nikolaus Fransiskus Kampanye di Kelurahan Namosain,. Foto: Lintasntt.com/Gamaliel

Kupang–Seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Kupang, NTT akan menerima tunjangan sebesar Rp4,5 juta per tahun mulai 2017.

Wali Kota Kupang nonaktif Jonas Salean mengatakan telah menaikan tunjangan ketua RT sebesar Rp1 juta mulai 2017 sehingga menambah tunjangan yang selama ini mereka terima sebesar Rp3,5 juta per tahun menjadi Rp4,5 juta per tahun.

Read More

Jonas juga menaikan tunjangan kader posyandu, dasawisma ketua RW dan lainnya masing-masing sebesar Rp1 juta.

Menurut Jonas, jika dan wakilnya terpilih sebagai wali kota periode 2017-2022 pada pilkada 15 Februari, akan menaikan tunjangan ketua RT secara bertahap hingga mendekati Rp10 juta per tahun sampai tahun 2022.

Jonas menyampaikan penaikan gaji tersebut kepada ratusan warga yang memadati lokasi kampanye di Kelurahan Namosain beberapa hari lalu.

Adapun uang duka bertambah dari saat ini Rp2,5 juta menjadi Rp3,5 juta, dan akan naik lagi pada 2018.

Selain itu, bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari kalangan keluarga miskin tahun 2017 sebanyak 1.500 orang masing-masing akan menerima uang sebesar Rp2,5 juta selama 4 tahun.

Dalam kampanye tersebut warga juga mempertanyakan masih ada keluarga miskin yang tidak menerima beras raskin. Menurut Jonas, data penerima raskin diserahkan oleh Ketua RT setempat.

“Jika RT salah memberikan data keluarga miskin, data yang dimasukan ke pemerintah pusat juga akan salah. Data penerima raskin tersebut diketahui dan ditandatangani oleh lurah, dan yang coret juga oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Terkait pertanyaan warga tersebut, menurut Jonas, data penerima raskin terus dibenahi. Tahun ini beras raskin akan berubah nama menjadi beras sejahtera (rastra). Perubahan nama itu dilakukan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (gma)

Ralat: Judul tulisan ini telah diralat menjadi “Jonas Naikkan Tunjangan Ketua RT Jadi Rp4,5 Juta” dari judul sebelumnya ‘Jonas Naikkan Gaji Ketua RT Jadi Rp4,5 Juta per Bulan’. Dengan demikian, kesalahan telah diperbaiki. 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.