Jimmi Sianto Ketua DPD Hanura NTT yang Sah

  • Whatsapp
Jumpa Pers DPD Hanura NTT/Foto: Lintasntt.com

Kupang–DPD Partai Hanura Nusa Tenggara Timur (NTT) pimpinan Jimmi Sianto memiliki kewenangan untuk menyusun dan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengurus DPD Hanura pimpinan Jimmi Sianto telah menerima Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang isinya mengembalikan kepengurusan DPP Hanura periode 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (Oso) dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Suding.

Read More

Kepengurusan Oesman Sapta Odang-Sarifuddin Suding berdasar pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 yang dikeluarkan 12 Oktober 2017. Dengan demikian, DPD Hanura NTT pimpinan Jimmi Sianto merupakan pengurus yang sah, dan berhak mendaftarkan bakal caleg ke KPU.

“Keputusan ini dipedomani pada pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota,” kata Ketua DPD Hanura NTT Jimi Sianto dalam jumpa pers di Kupang, Kamis (5/7) petang.

Dengan diakomodirnya kepengurusan tersebut, Jimmi minta kubu Hanura lainnya di NTT bergabung ke kepengurusan DPD Hanura yang sah. “Kami juga minta DPC Hanura yang telah mendaftar sebagai bakal calegĀ  di kepengurusan Hanura yang lain, kembali untuk disahkan oleh DPD Hanura,” ujarnya.

DPD Hanura telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif sejak Kamis (5/7) hingga Senin (9/7) di Kantor DPD Hanura NTT. “Kami sudah menyiapkan petugas untuk menerima pendaftaran bakal caleg,” ujarnya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.