Jelang Ramadan, Jam Operasi THM di Kota Kupang Dibatasi

  • Whatsapp
Wali Kota Kupang Jonas Salean/Foto: Gamaliel

Kupang–Wali Kota Kupang Jonas Salean mengeluarkan edaran tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Pembatasan hiburan malam juga berlaku di salah satu lokalisasi di daerah itu. “Jam hiburan malam biasanya sampai pukul 02.00 pagi, kita batasi sampai pukul 00.00,” kata Jonas kepada wartawan di Kupang, Selasa (23/5).

Read More

Dia menyebutkan surat edaran tersebut segera diterbitkan sebelum puasa. Pengelola hiburan malam yang melanggar, akan dikenai diberi tindakan tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian, dinas sosial dan dinas pariwisata.

Tempat hiburan malam seperti pub dan karaoke di Kupang biasa buka pukul 20.00 Wita, namun saat ramadan akan buka selama empat jam yakni pukul 21.00-00.00 Wita. Menurutnya pemerintah dan warga Kota Kupang menghormati umat Islam yang sedang beribadah, sebagai bentuk toleransi antarsuku agama dan ras di daerah itu.

Sebagai daerah dengan tingkat toleransi antarumat beragama terbaik di Indonesia, umat beragama di daerah ini selalu bersama-sama terlibat dalam perayaan hari raya seperti Idul Fitri, Natal, dan Paskah. (gma/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.