Jefri Sebut PIP Beasiswa, Jonas: PIP Bukan Beasiswa

  • Whatsapp
Dua Pasangan Calon Wali Kota Kupang Bersalaman Seusai Debat di Kupang, Selasa (17/1) malam. Foto: Gamaliel

Kupang–Dua pasangan calon wali kota Kupang Jefri Riwu Kore-Hermanus Man dan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus beda pendapat soal bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Dalam debat publik calon wali kota di Stasiun TVRI Kupang, Selasa (17/1) malam, calon wali kota Jefri Riwu Kore berkali-kali menyebut bantuan PIP sebagai beasiswa.

Read More

Jefri mengatakan itu setelah sebelumnya calon wali kota Jonas Salean minta penjelasan soal PIP, apakah beasiswa atau bantuan uang tunai pendidikan.

“Kami hanya memberitakan kepada anak-anak bahwa mereka dapat beasiswa. Beasiswa yang disalurkan adalah bank,” kata Jefri.

Jonas kemudian membantah jawaban tersebut dan menyebutkan PIP bukan beasiswa. Beasiswa diberikan kepada siswa berprestasi baik dari keluarga miskin maupun kaya, sedangkan PIP hanya diberikan kepada keluarga miskin.

“Dana PIP itu bukan dana beasiswa. Kalau beasiswa diberikan kepada anak-anak berprestasi di sekolah baik anak keluarga kaya dan miskin,”ujarnya. Sedangkan bantuan PIP diberikan kepada anak-anak dari keluarga miskin.

Jonas menegaskan lagi bahwa selama tahun 2016, Kota Kupang sudah menyalurkan dana PIP bagi 34.000 anak-anak keluarga miskin.

Dalam situs http://indonesiapintar.kemenag.go.id disebutkan bahwa PIP diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal November 2014.

Program ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu menerima dana tunai dari pemerintah secara reguler.

PIP diberikan melalui pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah
ditetapkan sebelumnya.

Jonas menyebutkan ada tujuh persyaratan penerima PIP antara lain berasal dari keluarga miskin, anak yatim piatu, dan anak yang orang tuanya sedang menjalani proses hukum. Dari tujuh persyaratan itu tidak ada yang menyebutkan penerima PIP berasao anak dari kalangan keluarga kaya. “Saya luruskan supaya masyarakat tahu,” kata Jonas. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.