Jaksa Selingkuh dari Pekanbaru ‘Sembunyi’ di Kupang

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang–Lintasntt.com: Jaksa Arkan Alfaisal yang digerebek berselingkuh dengan PNS Kejati Riau, Dameria Siahaan pada 27 Juli 2013 pukul 21.30 Wita, ternyata masih menghirup udara bebas.

Jaksa tersebut dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) padahal ia sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Pekanbaru.

“Jaksa Arkian Alfaisal sudah tersangka dan DPO Polres Pekan Baru dalam kasus perselingkuhan dengan Dameria istri saya. Kasusnya sampai sekarang tidak diproses sama sekali oleh polisi,” kata, Sony Silaban, suami Dameria.

Sony bersama polisi mengerebek istrinya yang berselingkuh dengan jaksa Arkan di tempat kos milik Dameria di Jalan Teratai Nomor 61 Pekanbaru. Dalam penggerebekan itu ia dibantu Ketua RT dan pemilik kos. Bahkan, sang suami mengabadikan perselingkuhan istrinya itu dalam rekaman video saat penggerebekan.

Ketika itu jaksa Arkan menjabat Jaksa Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejati Riau, dan Dameria Siahaan dalah staf Jaksa Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejati Riau.

Karena jaksa tersebut ternyata ‘sembunyi’ di Kupang, Sony minta polisi secepatnya bergerak untuk menangkapnya untuk diproses hukum. Ia malah menduga polisi tahu keberadaan Arkan tetapi tidak melakukan pencarian.

“Saya duga ada yang bermain dalam kasus ini. Makanya, lamban sekali dan Polres Pekanbaru juga tidak mau mencari tersangka, ujarnya.

Humas Kejati NTT Ridwan Angsar seperti diberitakan sejumlah media online, membenarkan kasus tersebut. Namun dia mengaku pelaku telah diberikan hukuman dari Kejati NTT dengan mencopot jabatan Jaksanya selama dua tahun. “Status jaksa Arkian sudah dikembalikan pada Oktober tahun lalu,” katanya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.