Jaksa Akan Panggil Paksa Tersangka Ketua DPRD Rote Ndao

  • Whatsapp
Kantor DPRD Rote Ndao/Foto: Gama
Kantor DPRD Rote Ndao/Foto: Gama

Kupang—Lintasntt.com: Tersangka Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur Cornelis Feoh sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa terkait kasus korupsi yang melibatkan dirinya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Ba’a, Rote Ndao Dipo Iqbal di Kupang, Sabtu (30/8) mengatakan panggilan ketiga 29 Agustus 2014, akan tetapi tersangka mangkir. Sikap Kornelis yang tidak memenuhi panggilan jaksa dinilai tidak terpuji dan terkesan menyulitkan penyidikan kasus korupsi.

“Sehingga upaya lain sesuai KUHP ialah pemanggilan paksa,” ujarnya. Akan tetapi belum diketahui kapan wakil rakyat tersebut dijemput di rumahnya.

Seperti diketahui, Kornelis bersama Bupati Rote Ndao Leonard Haning ditetapkan tersangka kasus korupsi tanah hibah pada 2011 yang merugikan negara Rp229 juta.

Sementara itu Cornelis malah membalas surat jaksa yang isinya menyebutkan tiga surat panggilan tersebut cacat hukum. “Tersangka berdalih surat panggilan jaksa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ba’a tetapi lokasi pemeriksaannya di Kantor Kejari Kupang di Kupang. Wilayah hukum Kejari Ba’a hanya sebatas Kabupaten Rote Ndao saja,” kata Dia.

Terkait persoalan surat panggilan tersebut, Iqbal mengatakan penyidik hanya meminjam kantor Kejaksaan Negeri Kupang sebagai tempat pemeriksaan, sedangkan penyidik berasal dari Kejaksaan Negeri Ba’a. Ini bukan atas nama penyidik sendiri tetapi atas nama Kejaksaan dan itu berlaku dimana saja.

Ketua Tim Kuasa Hukm Cornelis Feoh, Yohanes Rihi menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan jaksa kecuali lokasi pemeriksaan dikembalikan ke Kejari Ba’a di Rote Ndao. “Karena isi surat panggilan itu cacat hukum, maka klien kami tidak menghadap,” kata Yohanes.

Kasus ini berawal dari surat Bupati Leonard Haning kepada Ketua DPRD pada 4 Januari 2011 yang isinya minta persetujuan DPRD tentang hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kepada mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao periode 2004/2009. Surat itu dijawab Cornelis Feoh pada 8 Januari 2011 yang menyetujui pengalihan aset tersebut. Akan tetapi Cornelis mengingatkan pengalihan aset tanah boleh dilakukan bila tidak melanggar aturan.

Tanah tersebut kemudian dihibahkan kepada 29 mantan anggota DPRD dan 11 pejabat di Setda Kabupaten Rote Ndao termasuk Bupati Leonard Haning dan Wakil Bupati Marthen Luther Saek. Sementara itu Bupati Rote Ndao Leonard Haning yang juga menyandang status tesangka sampai saat ini belum diperiksa jaksa. (dem)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.