Jaksa Agung Serahkan Aset Pembobol BNI ke Kejati NTT

  • Whatsapp
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) menandatangani dokumen penyerahan aset eks gedung kantor milik terpidana pembobol BNI/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahkan dua aset hasil rampasan dari terpidana kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kebayoran Jakarta pada 2003, Adrian Waworuntu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Kamis (22/8).

Aset yang diserahkan bernilai miliaran rupiah, terdiri dari gedung berlantai dua, eks Kantor PT Sagared dan tanah tempat pembangunan gedung seluas 500 meter persegi terletak di Jalan WJ Lalamentik, Kota Kupang.

Total nilai aset terpidana seumur hidup tersebut di NTT sekitar Rp19,567 miliar termasuk bangunan pabrik yang terletak di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Aset yang dirampas tersebut akan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah bagi kesejahteraan masyarakat.

“Aset (Adrian Waworuntu) di NTT cukup banyak. Di sini dulu mereka mau bekin pabrik marmer, apakah benar atau sekadar cover supaya dia bisa mendapatkan kredit dari bank. Ini terjadi setelah diteliti, pada saat pengajukan kreditpun ada permasalahan, makanya dinyatakan ada tindak pidana korupsi di sana,” kata HM Prasetyo menjawab Media Indonesia di sela-sela kegiatan penyerahan aset rampasan tersebut.

Menurut Prasetyo, kejaksaan masih terus mencari aset Adrian Woworuntu di NTT dan di daerah lain seperti di Manado, Sulawesi Utara. “Jika ditemukan bagian dari hasil kejahatan, yang digunakan uang kejahatan, dirampas,” tambahnya.

Sedangkan aset Adrian di Manado, menurut Dia, akan digunakan sebagai pusat pergudangan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan dirampasnya sejumlah aset terpidana korupsi tersebut, tentu telah mengurangi kerugian negara yang dijarah koruptor. “Saat ini kejaksaan terus menelusuri, mengejar dan merampas barang-barang hasil kejahatan korupsi ini,” jelasnya.

Prasetyo menyebutkan saat ini penegak hukum tidak hanya berupaya mengejar kemudian menghukum koruptor secara konvensional, tetapi diarahkan pada pendekatan follow the money dan follow the asset.

“Harapan kita, dengan pendekatan ini, ditemukan aset hasil jarahan korupsi yang dilakukan terpidana yang tentunya sedikit mengurangi kerugian negara yang dijarah koruptor,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat minta Kejaksaan Tinggi bersama pemerintah daerah sama-sama memanfaatkan gedung tersebut, antara lain digunakan sebagai tempat pelatihan calon tenaga kerja sebelum dikirim ke luar negeri.

“Kejaksaan Tinggi NTT bisa mempersembakan sebuah karya terbaik, ada ruang yang paling luas dipersembahkan melatih orang-orang NTT untuk mempunyai keahlian yang baik,” kata Laiskodat. (sumber: mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.