Irman Gusman Terima Suap Rp100 Juta terkait Proyek Gula Impor

  • Whatsapp
Ketua DPD RI Irman Gusman

Jakarta–Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Irman Gusman menerima duit suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Duit diberikan terkait pengurusan kuota gula impor.

“Dari OTT (operasi tangkap tangan), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengamankan uang Rp100juta. Pemberian pada IG terkait pengurusan kuota gula impor yg diberikan Bulog pada CV SB tahun 2016 di Sumbar,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan resmi kepada media di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) petang.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam penjelasannya menyebut, saat penangkapan KPK hanya mendapatkan duit Rp100 juta. Penyidik juga belum mengetahui adanya duit lain yang pernah diterima Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini.

Adapun lebih jauh dia mengatakan, uang sebesar itu diberikan supaya Irman selaku Ketua DPD memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya.

“Kronologis menunjukkan Bapak IG memberikan rekomendasi pada Bulog agar saudara XSS dapat jatah,” beber Laode.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT pada lima orang, yakni Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, Memi (istri Xaveriandy), Willy Sutanto, dan Joko Suprianto (ajudan Irman).

Ketiganya ditangkap di rumah Irman di Jakarta. Dalam penangkapan itu, KPK hanya menyita Rp100 juta.

Baik Irman, Xaveriandy, dan Memi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Willy dan Joko dilepaskan.

Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Xaveriandy dan Memi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sumber: mtvn/media indonesia)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.