Ini Alasan Saksi Gerindra NTT Ajukan Keberatan Dalam Pleno KPU RI

  • Whatsapp
PERGESERAN SUARA PARPOL--Saksi Gerindra Isodorus Lilijawa (kiri) menyampaikan keberatan terkait pergeseran suara partai tersebut saat pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU NTT di Kupang, Kamis (9/5)./Foto: lintasntt.com

Jakarta–Pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat nasional di KPU RI, Selasa (14/5) siang mengagendakan pleno rekapitulasi perhitungan suara Pileg dan Pilpres di Nusa Tenggara Timur. Hadir semua komisioner KPUD NTT dan bawaslu NTT.

Acara dimulai dengan pembacaan hasil rekapitulasi suara Pilpres, DPR RI dan DPD. Setelah pembacaan ini, anggota KPU mempersilahkan para saksi memberikan catatan.

“Kesempatan ini langsung diambil oleh saksi Gerindra, yg mengajukan beberapa keberatan, juga membacakan keberatan dalam DB1 yang dibuat saksi Gerindra saat pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi,” kata Saksi Gerindra Isodorus Lilijawa.

Menurut Isodorus ada tiga keberatan yg disampaikan saksi Gerindra, yakni, pertama terjadi pengendapan kotak suara di semua TPS se-Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya selama 3-4 hari yang dibuktikan dgn keterangan saksi2 Gerindra di setiap TPS di Wewewa Selatan.

Bawaslu SBD sudah mengeluarkan edaran dan penegasan agar seluruh kotak suara ditarik ke kecamatan setempat namun tidak diindahkan oleh KPPS dan PPK. Ini jelas2 melanggar aturan.

Kedua, telah terjadi pengurangan suara partai Gerindra di Kecamatan Wewewa Timur tanpa dasar yang jelas, dari angka 599 suara menjadi 188 suara di DB1.
Setelah saksi partai menyatakan keberatan, bawaslu setempat meminta KPUD membuka kotak suara. Setelah dibuka, dilihat ternyata format DA1 plano tidak tertulis angka-angka yg disalin dari dokumen C1 KWK dan tidak ada tangan para saksi.

Setelah didesak saksi, pihak PPK kemudian merubah data-data di DA1 tanpa melibatkan para saksi. Di sini ditemukan juga penggelembungan suara untuk Partai PKB sebanyak 8.005 suara dari 4.795 suara. Gerindra tentu sangat dirugikan oleh cara kerja penyelenggara yg tidak profesional ini.

Ketiga, ditemukan dalam C1, penggunaan surat suara di Kecamatan Wewewa Timur yg tidak lazim atau menimbulkan keganjilan. Hampir di banyak TPS surat suara terpakai 95% bahkan 100%.

“Pertanyaannya, apakah memang benar partisipasi pemilih di TPS-TPS ini sangat tinggi ataukah memang ada pihak yg mencoblos semua surat suara ini,” ujarnya.

Dilaporkan ke MK

Selain itu, saksi Gerindra tetap meminta agar di kecamatan Wewewa Timur dan Wewewa Selatan segera digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Terhadap keberatan saksi Gerindra, anggota KPU RI meminta mencocokan data antara pihak saksi dan KPUD NTT.

Ada dua dokumen DA1 yg berbeda, yang dipegang saksi. Satu DA1 pertama, lalu ada DA1 perbaikan. Pertanyaannya, apa dasar DA1 perbaikan sementara DA1 plano tidak tertulis angka-angka.

Pihak KPUD NTT tidak dapat menunjukkan berita acara perbaikan DA1. Namun menunjukkan data DB1 DPR RI Sumba Barat Daya. Untuk itu pihak KPU RI meminta agar keberatan saksi gerindra ditulis di dalam format keberatan saksi.

Walaupun pleno rekapitulasi KPU RI untuk NTT berakhir, tambah Isodorus, tetapi persoalan ini akan terus diperjuangkan hingga ke Mahkamah Konstitusi. “Dasar pertimbangannya adalah dugaan kecurangan dan penggelembungan ini bisa dibuktikan. Karena itu pemilihan suara ulang adalah jalan satu-satunya menemukan kebenaran,” ujarnya (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.