Hizbut Tahir Berniat Pawai di Kupang, Warga Menolak

  • Whatsapp
Foto: Repulika.co.id
Foto: Repulika.co.id

Kupang–Lintasntt.com: Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berniat menggelar pawai akabar melintasi sejumlah ruas jalan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 16 Mei 2015.

Hal tersebut disampaikan puluhan pemuda Kota Kupang yang menemui Humas DPRD pada Selasa (13/5). Peluhan pemuda tersebut menemui pimpinan DPRD untuk menolak rencana pawai akbar tersebut.

“Pemuda-pemuda itu memrotes rencana pawai akbar ormas HTI di Kota Kupang,” kata Kabag Humas DPRD NTT Samuel Pakereng kepada wartawan.

Penolakan pawai juga disampaikan oleh Gerakan Pemuda (GP) Anshor dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Kami menolak keberadaan dan rencana pawai yang akan digelar oleh HTI,” kata Ketua GP Anshor NTT Abdul Muis.

Menurut Abdul, HTI adalah organisasi ilegal sehingga mereka dilarang beraktivitas di Kota Kupang. Untuk itu, masyarakat diharapkan berhati-hati dengan keberadaan organisasi ini. “Organisasi itu sudah berada di Kupang,” katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdulkadir Makarim mengatakan MUI telah menggelar pertemuan bersama sejumlah tokoh agama dan masyarakat menolak keberadaan HTI. “Kami sudah sepakat dengan tegas menolak keberadaan HTI,” katanya.

Menurut Dia, MUI telah melayangkan surat ke pemerintah daerah dan kepolisian agar tidak memberikan izin HTI menggelar pawai untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Hizbut Tahrir adalah kependekan dari nama aslinya Hizb at Tahrir al Islami (Partai Pembebasan Islam) yang didirikan di Al Quds pada tahun 1952 oleh Taqiyudin an Nabhani (Hafidzul Quran, Qadhi/hakim Palestina lulusan Al Azhar)Hizbut Tahrir.

Organisasi ini dibangun untuk membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah SWT dapat diberlakukan kembali. (gamaliel/http://wiseislam.blogspot.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.