Hanok Lenggu, Buronan Terpidana Korupsi Ditangkap

  • Whatsapp
HANOK LENGGU/FOTO: ROTENDAONEWS.BLOGSPOT.COM
HANOK LENGGU/FOTO: ROTENDAONEWS.BLOGSPOT.COM

KUPANG—LINTASNTT.COM: Hanok Lenggu yang menjadi buronan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tulandale di Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur sudah ditangkap.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Hanok ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Ba’a bersama tim Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jumat (15/11). Ia langsung diterbangkan ke Kupang dan tiba di Bandara El Tari pada Jumat tengah malam. Begitu turun dari pesawat, ia langsung dibawa dengan mobil ke LP Penfui untuk menjalani hukuman selama 5,5 tahun.

Hanok dinyatakan buron oleh jaksa setelah tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ba’a untuk menjalani hukuman sejak Agustus lalu. Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao itu divonis empat tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terkait kasus korupsi tersebut. Hanok kemudian banding ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak. Ia malah diganjar hukuman 5,5 tahun, lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya pada sidang kasus ini di Tipikor pada 26 Maret lalu, Hakim I Nyoman Somanda mengatakan Hanok terbukti melakukan korupsi. “Terdakwa (Hanok) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan TPI Tulandale pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao,” katanya.

Menurut hakim, anggota DPRD dari Partai Persatuan Daerah (PPD) itu melakukan korupsi dengan cara mengambil alih proyek pembangunan TPI dari tangan kontraktor proyek tersebut PT Rimba Mas Indah. Akibatnya negara rugi sebesar Rp103 juta. Adapun nilai proyek Rp3,8. Selain itu, Hanok juga didenda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman itu sama seperti tuntutan jaksa 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.