Gugatan Petani Rumput Laut Rote Mulai Disidangkan di Sydney

  • Whatsapp
Ferdi Tanoni (kanan) saat Jumpa Pers Seusai Diterimanya Gugatan Nelayan Indonesia di Pengadilan Sidney, Australia

Kupang–Daniel Senda, petani rumput laut asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggugat PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Ptl Ltd terkait pencemaran Laut Timor, mulai disidangkan di Pengadilan Federal Australia.

“Sidang sudah berlangsung dari kemarin (Senin, 17/6), dan hari ini sambungan sidang,” kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni saat dihubungi di Sydney, Australia, Selasa (18/6).

Menurut Ferdi, sidang ‘class action’ tersebut akan berlangsung selama 10 pekan. Adapun Daniel mewakili 15.000 rekan seprofesinya dari seluruh NTT melayangkan gugatan di Pengadilan Federal Australia di Sydney sejak 3 Agustus 2016. Putusan sela kedua yang dibacakan dalam sidang 15 November 2017, mengabulkan gugatan petani tersebut.

Daniel menggugat ganti rugi sekitar AU$200 juta, atau lebih dari Rp2 triliun karena mereka kehilangan pendapatan setelah adanya pencemaran Laut Timor. Pencemaran Laut Timor bersumber dari tumpahan minyak Montara di Laut Timor setelah ladang minyak yang dikelola PTTEP Australasia itu meledak pada 21 Agustus 2009.

Kejadian itu mengakibatkan ribuan barel minyak mencemari Laut Timur selama lebih dari 70 hari. Sedangkan dalam sidang tersebut, Danial didampingi tim pengacara dari kantor pengacara Maurice Blackburn. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.