Gekira Serukan Proses Hukum Meliana Dihentikan

  • Whatsapp
Meliana/Foto: inilahmojokerto

Kupang–Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Kristiani Indonesia (Gekira) Fary Francis menyerukan proses hukum terhadap Meliana segera dihentikan.

“Meiliana segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Dia korban dari ketidakadilan hukum,” kata Fary Francis kepada wartawan, Selasa (28/8).

Meliana divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus 2018 karena dinilai melakukan penistaan agama karena memrotes suara azan dari masjid di lingkungan tempat tinggalnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Gekira menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Meiliana tersebut. Kasus ini mengindikasikan kebebasan pendapat warga negara yang diamanatkan Undang-Undang sedang terancam dan nilai keadilan sosial belum berpihak pada kaum minoritas.

Gekira juga menilai pernyataan Meiliana lantaran memprotes kerasnya suara azan bukan bagian dari penodaan agama. Meiliana tidak sedang melecehkan keyakinan agama tertentu.

“Ia hanya mengeluhkan volume suara bukan isinya. Jelas di sini keadilan hukum sedang dipertaruhkan. Meiliana dihukum, yang merusak Vihara tak tersentuh. Gekira mengecam praktik tebang pilih penegakan hukum semacam ini,” tandas Fary.

Gekira juga menyerukan kepada setiap anak bangsa untuk tetap menjaga toleransi, saling merawat keberagaman dan respek satu terhadap yang lain. Kasus Meiliana adalah catatan bahwa persoalan yang bisa dimusyawarahkan, dibicarakan secara kekeluargaan tidak mesti dipaksakan ke ranah hukum dengan melanggar kaidah-kaidah keadilan hukum. Kain toleransi yang telah kita rajut dari helai benang demi benang harus terus dirawat.

Anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur itu minta negara harus hadir dalam persoalan Meiliana. Negara mesti menjamin kebebasan berpendapat dan keadilan sosial bagi seluruh warganya. “Jangan biarkan aksi-aksi premanisme dan anarkis merobek-robek rasa keadilan hukum rakyat Indonesia,” ujarnya. (siaran pers)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.