NGADA–LINTASNTT.COM: Pascablokade Bandara Turelelo yang dilakukan Bupati Ngada Marianus Sae, Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen Ketut Untung Yoga menyatakan tengah mengusut kasus ini.
Menurut Kapolda, bila ditemukan unsur pelanggaran pidana maka akan diproses hukum. Blokada bandara tanpa alasan yang jelas bisa membahayakan penerbangan
Bupati Marianus Sae akan terjerat pidana jika terbukti melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009 tentan penerbangan. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah koordinasi dengan pihak bandara dalam untuk memulai pengusutan kasus ini.
Sementara itu Marianus telah menyampaikan permohonan maaf terkait tindakannya itu yang merugikan penumpang dan pihak Merpati. Ia juga bersedia dipidana kasus ini. “”Saya siap jika harus dihukum demi kepentingan rakyat,” katanya. (Sumber: Metrotvnews.com)
si lona ngomong apaan sih,…ribet banget,,….