Fary Raih 2.189 Suara di Wewewa Timur, Disunat Tinggal 156

  • Whatsapp
Fary Francis

Kupang–Kasus pengalihan atau pengurangan suara calon anggota DPR RI Dapil NTT 2 Fary Djemy Francis pada pemilu 17 April 2019, secara perlahan mulai terungkap.

Sesuai sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Juli 2019, diketahui sebanyak 2.189 pemilih dari 16 desa di Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) memilih caleg asal Partai Gerindra tersebut.

Namun di formulir DA1 atau rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, hanya tercatat 156 suara, sehingga terjadi pengurangan 2.033 suara. “Berdasarkan fakta hukum tersebut, maka suara pemohon di Kabupaten Sumba Barat Daya haruslah ditambahkan sebanyak 2.033,” kata Kuasa Hukum Fary Francis, Antonius Ali saat dihubungi, Minggu (14/7).

Terkait kasus penghilangan suara tersebut, 2.189 warga tersebut telah membuat suara pernyataan bermaterai yang isinya menyebutkan mereka memilih Fary Francis pada pemilu 17 April 2019. Surat pernyaan ini merupakan salah satu bukti sidang di MK.

Kotak Suara Disimpan

Selain itu, kotak suara pada 159 TPS di Sumba Barat Daya disimpan lebih dari 2 hari setelah hari pencoblosan tanpa alasan yang sah, meskipun Panwascam Laura telah mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada PPK Laura untuk segera menarik Kotak Suara pada 18 April 2019.

Demikian pula Panwaslu Kodi Bangedo telah mengeluarkan rekomendasi untuk segera melakukan pemindahan logistik pemilu, akan tetapi tidak digubris

Selain itu pada 20 April 2019 telah terjadi pembukaan Kotak Suara untuk dua desa di Kodi Utara yakni Desa Noha dan Desa Wltaru oleh PPK dan Panwascam pada jam 24.00 Wita tanpa disaksikan oleh saksi dari peserta pemilu. Menurutnya semua laporan tersebut disertai bukti dan telah disampaikan ke MK. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.