DPRD Kota Kupang Setuju Bentuk Saber Pungli

  • Whatsapp
Ilustrasi Pungli

Kupang—Komisi I DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menyetujui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli yang diusulkan Inspektorat.

Persetujuan pembentukan Satgas Saber Pungli tersebut dibacakan oleh Sekretaris Komisi I Adrianus Talli dalam Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2017, Jumat (25/11),

Read More

Dalam kesempatan tersebut, Adrianus membacakan laporan hasil Pembahasan Komisi-Komisi DPRD Kota Kupang bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) mitra.

Menurut Adrianus, persetujuan tersebut dengan catatan demi menciptkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, perlu ada pencegahan dan pemberantasan pungli.

Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. “Untuk itu diusulkan alokasi tambahan anggaran guna mendukung kegiatan dimaksud,” ujarnya.

Komisi I juga setuju tambahan anggaran sebesar Rp1,190 triliun untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendanai pengadaan sarana dan prasarana percetakan KTP Elektronik dan administrasi kependudukan.

Sedangkan Bagian Dokumentasi dan Publikasi disetujui anggaran sebesar Rp130 juta untuk mendanai program peningkatan pelayanan berbasis IT, pembuatan website, pengadaan aplikasi dan pembuatan pemasangan jaringan wifi. “Komisi I sangat mengharapkan agar Banggar perlu pertimbangkan program kegiatan ini,” kata Adrianus.

Selain itu Komisi I juga menyetujui tambahan anggaran pada program kerja sama informasi kegiatan walikota berkantor d ikelurahan sebesar Rp105 juta. Komisi I mengharapkan program itu tetap diakomodir.

“Kami minta program ini tetap diakomodir karena masih 10 kelurahan yang belum kebagian, dan mohon dukungan badan anggaran untuk mempertimbangkan kembali kegiatan ini,” kata Dia.

Sedangkan untuk Dinas Komunikasi dan Informatika, disetujui tambahan anggaran untuk program kerja sama informasi dan media masa, kegiatan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu pada pos belanja jasa pihak ketiga sebesar Rp425.680.000. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.