DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Manggarai Barat

  • Whatsapp
ILUSTRASI: Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur terkait dugaan pelanggaran kode etik, Senin (15/1).

Sidang dugaan pelanggaran kode etik berlangsung di Kantor Bawaslu Nusa Tenggara Timur dipimpin Komisioner DKPP Muhammad dan dihadiri pemohon dari Panwaslu Manggarai Barat Frumensius Menti.

Dari lima teradu anggota KPU Manggarai Barat, hanya tiga orang yang menghadiri sidang yakni ketua Hironimus Suhardi dan dua anggota Aventinus Jesman dan Robertus V Din.

Dua anggota KPU lainnya tidak tidak menghadiri sidang karena mengikuti kegiatan bimbingan teknis.

Pokok perkara kasus ini ialah para teradu memberhentikan Dewi Komala Sari dari jabatan Ketua Panitia Pemunggutan Suara (PPS) Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Kasus ini berawal dari pengangkatan Dewi Komala Sari sebagai Ketua PPS padahal sesuai hasil tes tertulis calon ketua PPS, ia berada di nomor urut lima. Adapun calon anggota PPS lain bernama Nur Hasnul berada pada nomor urut pertama.

“Kami tidak memilih Nur Hasnul karena setelah para calon selesai tes, datang masukan dari masyarakat yang menyebutkan Nur Hasnul pindah ke kecamatan lain,” kata Ketua KPU Manggarai Barat Hironimus Suhardi.

Adapun calon ketua PPS nomor urut 2-4, tidak diterima karena dinilai memiliki rekam jejak yang jelek. Namun pasca pelantikan, KPU kembali menerima kabar yang menyebutkan kabar yang menyebutkan Nur Hasnul pindah, tidak benar. “Karena itu kami memberhentikan Dewi Komala Sari dan mengangkat Nur Hasnul sebagai ketua PPS Desa Golo Bilas,” ujarnya.

Terkait pergantian ketua PPS tersebut, KPU minta pertimabngan kepada panwaslu setempat, namun menurut Hironimus, permintaan itu tidak ditanggapi. “Tiba-tiba kami dipanggil untuk diperiksa DKPP,” ujarnya.

Kepada wartawan, Hironimus berharap DKPP mempertimbangkan alasan mereka sebelum menjatuhkan sanksi. “Kami harapkan direhabilitasi karena mempunyai alasan obyektif, ingin kinerja PPS bagus dan penyelenggaraan pemilu lancar,” katanya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.