DKPP Gelar Sidang Aduan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu TTS

  • Whatsapp
Sidang Aduan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Timor Tengah Selatan/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Senin (1/10).

Pelanggaran kode etik diadukan pasangan calon bupati Obed Naitboho-Alex Kase sebagai pengadu. Pasangan ini menduga ada pelanggaran distribusi logistik dan pelanggaran rekapitulasi perolahan suara pada pilkada serentak Juni 2018.

Sidang dipimpin anggota DKPP Alfitra Salam dengan anggota tim pemeriksa daerah (TPD) Burhanudin Gesi, anggota KPU NTT Gasim dan anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna. “Ada bukti-bukti yang kami laporkan,” kata Kuasa Hukum Pengadu Novan Manafe.

Sesuai bukti-bukti pelanggaran yang diadukan pasangan Obed-Alex, terjadi pelanggaran di 47 tempat pemunggutan suara (TPS) terdiri dari 15 TPS di Kecamatan Amanatun Utara dan 32 TPS di Kecamatan Amanuban Barat.

Di antaranya terjadi dugaan pelanggaran dalam distribusi logistik di TPS 2 Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara. Sesuai laporan pengadu, jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut sebanyak 196 orang, sedangkan surat suara yang diterima 342 lembar termasuk cadangan 2,5%.

“Seharusnya jumlah surat suara yang diterima 201 lembar sehingga lebih 141 lembar,” ujarnya.

Namun menurut Ketua KPU Timor Tengah Selatan Santi Soinbala, jumlah DPT di TPS 2 Desa Tumu 330 orang, ditambah surat suara cadangan 2,5% sehingga surat suara yang diterima 342 lembar. “Sehingga terjadi kelebihan tiga surat suara, bukan 141 suara,” tandasnya.

Kendati terjadi kelebihan distribusi surat suara ke TPS seperti yang dituduhkan pengadu, menurut Santi, tidak ada surat suara yang disalahgunakan. “Hal itu menandakan KPPS di setiap TPS berlaku jujur termasuk mencatat suara suara rusak, salah coblos jumlahnya sama atau cocok,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU NTT Maryanti Adoe mengatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut tidak akan memengaruhi hasil pilkada di daerah itu. “Jika KPU terbukti melanggar kode etik, mereka akan diberi sanksi, tetapi tidak akan mengubah hasil pilkada,” ujarnya. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.