Dituduh Curi Start Kampanye, Anita Gah Ancam Laporkan Bawaslu

  • Whatsapp
Anita Yacoba Gah/Foto: Gamaliel
Anita Yacoba Gah/Foto: Gamaliel

Kupang—Lintasntt.com: Dituduh mencuri start kampanye, Caleg DPR asal Partai Demokrat Dapil NTT 2 Anita Jacoba Gah mengancam melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke NTT ke polisi.

Anita menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kupang, Jumat (21/2). Menurutnya pemuatan iklan di media massa lokal serta balliho yang dipajang di beberapa ruas jalan di Kota Kupang, bukan kampanye, melainkan sosialisasi mengenai program pemerintah dan pemberantasan korupsi.

Akan tetapi menurut pendapat Bawaslu NTT, iklan tersebut merupakan iklan kampanye calon anggota legislatif yang dilakukan di luar jadwal kampanye yang dikeluarkan KPU.

Terkait hal itu, Bawaslu kemudian melaporkan Anita ke Polda NTT pada Selasa (18/2) malam. “”Caleg Demokrat Anita Yakoba Gah melakukan kampanye dalamĀ  bentuk iklan yang memenuhi unsur pidana karena kampanye dilakukan di luar jadwal kampanye,” kata Juru Bicara Bawaslu NTT Yemris Fointuna ketika itu.

Menurut Anita meteri iklan tersebut tidak memuat ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya pada pemilu legislatif. Anita yang masih terdaftar sebagai anggota DPR Fraksi Demokrat periode 2009-2014 tersebut mengatakan materi iklannya hanya memuat program-program pro rakyat milik pemerintah dan pemberantasan korupsi.

“Jika saya mengajak masyarakat bersatu tekad memberantas korupsi lalu saya dianggap kampanye. Perlu dipahami bahwa pemberantasan korupsi adalah amanat undang-undang,” kata Dia.

Saat ini para calon anggota legislatif telah memasuki tahap sosialisasi. “Kalau Bawaslu NTT menganggap sosialisasi tidak tepat, bisa mengancam perkembangan demokrasi di Indonesia. Bawaslu NTT jangan mengecilkan arti sosialisasi menjadi sekadar deklarasi caleg memperkenalkan diri,” ujarnya.

Anita menduga Bawaslu tidak membedakan arti kampanye dan sosialisasi sehingga sosialisasi dalam bentuk iklan yang dimuat di media massa dianggap sebagai kampanye. Menurutnya, laporan Bawaslu ke Polisi bahwa ia mencuri start kampanye merupakan pembohongan publk. “Laporan ke polisi juga merusak citra saya sebagai anggota DPR. Kesannya seolah-olah saya tidak mengerti aturan. Saya akan menuntut Bawaslu,” tegasnya. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.