Diprotes Saksi Gerindra, Pleno KPU Kota Kupang Ditunda

  • Whatsapp
Ilustrasi: Foto: Lintasmtt.com

Kupang–Pleno rekapitulasi suara pemilu 2019 di KPU Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditunda karena diprotes saksi Partai Gerindra.

Seorang saksi Partai Gerindra mempersoalkan perbedaan perolehan suara caleg Gerindra DPRD Kota Kupang yang tercatat di formulir DA1 (hasil rekapitulasi suara di kecamatan) dengan Formulir DAA1 yang memuat hasil rekapitulasi suara per tempat pemunggutan suara (TPS).

Protes saksi gerindra dilayangkan saat pleno rekapitulasi suara untuk Kecamatan Kota Lama pada Jumat (3/5/2019). KPU Kota Kupang kemudian memutuskan pleno ditunda sampai Minggu (5/5/2019).

“Saksi protes, dia bilang ada informasi ada perbedaan perolehan suara caleg nomor satu di fomulir DA1 dan formulir DAA1,” kata anggota KPU Kota Kupang Isamel Manoe di Kupang, Sabtu (4/5).

Sesuai keterangan saksi, kata Ismael, caleg nomor 1 dari Partai Gerindra mengantongi 28 suara dan sudah dicatat di Formulir DAA1, tetapi di Formulir DA1 hanya ditulis 25 suara. “Ada perbedaan tiga suara,” ujarnya.

Setelah melayangkan protes, KPU kemudian minta saksi memperlihatkan formulir DAA1, ternyata formulir yang diminta KPU tersebut belum diserahkan kepada saksi saat rekapitulasi suara di TPS.

“Kalau saksi sudah pegang fomulir DAA1, kita bisa cermati angka di dalam formulir itu cocok dengan angka di fomulir DA1,” ujarnya.

Karena saksi tidak menerima formulir tersebut, KPU memutuskan pleno rekapitulasi suara ditunda sampai Minggu (5/5) sekitar pukul 11.00 Wita. KPU minta kepada PPK segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum pleno dimulai kembali pada Minggu pukul 11.00 Wita.

Ismael menyebutkan protes yang disampaikan saksi tersebut mestiya ditolak, namun di sisi lain, petugas KPPS juga melakukan kesalahan yakni tidak menyerahkan formulir DAA1 kepada saksi. “Ada prosedur yang kita lewati yaitu tidak menyerahkan DAA1 itu,” ujarnya.

Dia mengatakan, saksi juga minta KPU membuka kembali C1 Plano atau dokumen yang berisi pencatatan penghitungan suara di setiap TPS, namun ditolak. KPU beralasan C1 Plano hanya bisa dibuka di tingkat PPK atau Mahkamah Konstitusi (MK). (sumber: mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.