Dinparekraf NTT Gelar Forum Mitra Usaha Pariwisata

  • Whatsapp
Peserta Temu Usaha Pariwisaa foto bersama narasumber dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Jelamu Ardi Marius/Foto: Gamaliel
Peserta Temu Usaha Pariwisaa foto bersama narasumber dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Jelamu Ardi Marius/Foto: Gamaliel

Kupang–Lintasntt.com: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dinparekraf) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Forum Mitra Usaha Pariwisata di Kupang, Selasa (12/5).

Kegiatan ini melibatkan seluruh stakeholder dari berbagai sektor usaha di bidang pariwisata, digelar di Gedung Kwarda Gerakan Pramuka, Jalan Adisucipto, Penfui Kupang,.

Kegiatan ini dihadiri para pelaku usaha pariwisata di tingkat provinsi, dinas pariwisata kabupaten dan kota se-NTT, pemerhati pariwista, dan mitra usaha pariwisata.

Dua pembicara yang dihadirkan dalam kegiatan ini ialah Kepala Subdit Pengembangan Produk dan Pelayana Wilayah 1, Direktorat Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata, dan Supoyo, Sales and Shared Serevicre Departement Head PT Angkasa Pura 1 Kupang.
.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Jelamu Ardi Marius forum tersebut merupakan wadah untuk menyatukan presepsi tentang arah, strategi, dan program kepariwisataan di NTT

Kegiatan ini bertujuan menjalin kerjsama dengan pelaku usaha pariwisata guna mendukung pertumbuhan pariwisata, meningkatkan pengembangan usaha-usaha pariwisata daerah, dan melakukan evaluasi serta membahas masalah-maslah yang menjadi hambatan dalam pelaksaan usaha pariwisata daerah.

“Hubungan lintas bidang dan sektor perlu dieratkan melalui koordinasi dan komunikasi timbal balik di pihak pelaku usaha pariwisata, mitra usaha pariwisata, dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” ujarnya.

Ia mengatakan hasil kegiatan ini diharapkan akan terjalin kerjasama antar pelaku usaha pariwisata, terbentuk forum mitra usaha pariwisata, mengevaluasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kepariwisataan (Ranperda Usaha Pariwisata), serta terevaluasinya pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata di kabupaten dan kota dan pelaksanaan standarisasi hotel dan jasa serta usaha pariwisata lainnya. (gamaliel)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.