Dinkes NTT Bersama GF dan Perdhaki Sepakati 7 Poin Penanggulangan Malaria

  • Whatsapp
Foto: Dinas Kesehatan NTT

Kupang–Dinas Kesehatan (Dinkes) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Global Fund (GF) ATM (AIDS, Tuberculosis, and Malaria) dan Persatuan Karya Dharma Kesehatan Indonesia (Perdhaki) Keuskupan Agung Kupang dan Keuskupan Agung Ende, menandatangani tujuh poin kesepakatan terkait penanggulangan malaria menuju eliminasi Malaria 2023.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan koordinasi yang digelar di Hotel Sahid T-More Kupang pada 14 Februari 2020.

Kegiatan itu merupakan bagian dari Program Malaria Perdhaki-GF ATM-NFM (new funding model) yang melibatkan Sub Recipient (SR) Perdhaki Wilayah Keuskupan Agung Kupang, SR Perdhaki Wilayah Keuskupan Agung Ende dan Stakeholder.

Kegiatan ini dihadiri 16 orang terdiri dari lima orang dari Dinas Kesehatan NTT, satu orang dari UPTD Laboratoriu Kesehatan NTT, dan lima orang SR PW KA Kupang, lima orang dari SR PW KA Ende.

Sedangkan kesepakatan ditandatangani oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan NTT, Ir Erlina R Salmun, M.Kes, Tarotji M File dari SR PW KA Kupang, Ishak Supatriot Dalo dari SR PW KA Ende, Margaretha Bili, Amd dari UPTD Labkes NTT, dan Sie Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan NTT, Nurwahida S.Farm

Adapun tujuh poin yang ditandatangani ialah, pertama, surat permintaan logistik malaria kepada puskesmas atau kepada dinas kesehaan kabupaten ditembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan NTT.  Dinas Kesehaan NTT akan membantu melakukan follow up kepada dinas kesehatan kabupaten untuk mempermudah logistik malaria oleh UPK.

Kedua SR (Sub Recipient) wajib membuat perhitungan buffer stock obat dan melakukan permintaan kepada Dinas Kesehatan Provinsi agar tidak terjadi kekosongan obat di kabupaten dan kota khususnya Unit Pelayanan Kesehatan anggota Perdhaki.

Ketiga, Unit Pelayanan Kesehatan anggota Perdhaki wajib melakukan kegiatan pemantapan mutu internal laboratorium UPK.

Keempat, Pengelola program malaria dan Cross Checker tingkat kabupaten dan kota melakukan pemantapan mutu ke UPK anggota Perdhaki setiap empat bulan sekali bersama dengan SR dan SSR (sub sub recipient).

Kelima, Jika terjadi beda baca hasil pemeriksaan malaria lebih dari lima slide antara Cross checker kabupaten dan analis UPK, maka uji silang dilakukan di UPTD Laboratorium Kesehatan NTT. Jika jumlah slide yang dibaca kurang dari lima slide, dapat disepakati secara internal.

Keenam, Cross checker kabupaten dan kota wajib memberikan feedback hasil uji silang paling lama satu bulan kepada UPK. Jika ada perbedaan data hasil pemeriksaan, maka data sismal dapat diperbaharui sesuai hasil Cross Check slide.  Ketujuh, Data-data pemeriksaan dari UKBM Perdhaki wajib dilaporkan melalui E-Sismal Puskesmas setiap bulan. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.