Dinas PU Kota Kupang Harus Perbaiki Jalan Pulau Indah

  • Whatsapp
Kondisi Jalan Pulau Indah di Kota Kupang/Foto: Gamaliel

Kupang–Anggota DPRD Kota Kupang Nicky Uly di Kupang, Rabu (27/7) mengatakan tanggungjawab perbaikan Jalan Pulau Indah, Kelurahan Oesapa Barat ada di tangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kupang.

Pernyataan Nicky terkait saling lempar tanggung jawab antara Dinas PU Kota Kupang dan Dinas PU Nusa Tenggara Timur (NTT) antara dinas mana yang berhak memperbaiki ruas jalan tersebut. Pasalnya saat ini ruas jalan Pulau Indah dalam kondisi rusak parah dan berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan.

Read More

Menurut Nikcy, Jalan Pulau indah merupakan jalan penghubung antara Jalan Frans Seda dan Jalan Timor Raya dengan status jalan negara.

“Sehingga dengan sendirinya ruas jalan tersebut merupakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kupang, dalam hal ini Dinas PU Kota Kupang, bukan Dinas PU Provinsi NTT,” tegas Nicky.

Karena itu, Dinas PU Kupang yang harus memperbaiki ruas jalan tesebut. Sesuai aturan pemerintah pusat, pengelompokan ruas jalan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Status jalan umum dikelompokan ke dalam jalan nasional, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Sedangkan jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang terhubung dengan ibu kota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

Adapun jalan propinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, serta jalan strategis provinsi.

Sementara itu jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

“Untuk Jalan Pulau Indah, merupakan jalan penghubung dengan kategori arteri Primer yang kewenangannya ada pada pemerintah Kota Kupang. Sehingga Dinas PU sebagai dinas teknis yang harus memperbaikinya, bukan Dinas PU Propinsi NTT,” kata Nicky. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.