Dinas Lingkungan Hidup Belum Terbitkan Izin Amdal PT GIN

  • Whatsapp
Paternus Vinci saat menyampaikan keterangan pers, Senin (5/11/2018). Foto Lintasntt.com

Kupang–Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang, NTT belum menerbitkan izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk PT Garam Indo Nasional (GIN).

PT GIN adalah investor yang membuka tambak garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. Alasannya, perusahaan itu belum melengkapi sejumlah persyaratan untuk penerbitan izin Amdal, di antaranya advice planning dan izin lokasi.

“Setelah syarat-syarat itu dilengkapi, dilanjutkan dengan kunjungan ke lapangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang Paternus Vinci kepada wartawan di Oelamasi, ibu kota Kabupaten Kupang, Senin (4/11/2018).

Menurut Paternus, setelah kunjungan lapangan tersebut, barulah dipastikan izin yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Padahal, menurut Paternus, perusahaan itu mengajukan permohonan untuk memperoleh izin Amdal sejak Agustus 2018.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT GIN Mulyadi seperti dilansir kupang.antara.com, mengatakan, aktivitas penambangan garam yang dilakukan PT GIN tidak perlu izin Amdal.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, tidak disebutkan satu kalimat pun bahwa jenis kegiatan garam wajib amdal.

“Untuk itu PT GIN tidak perlu memiliki ijin lingkungan. Atas dasar itu, PT GIN melakukan aktivitas seperti biasa,” tegas Mulyadi.

Di sisi lain, menurut Paternus Vinci, pihaknya menerima surat pengaduan dari PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) yang mempertanyakan izin Amdal PT GIN, serta kegiatan tambak garam di area hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut.

PT PGGS diakuisisi PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD). Dengan demikian, HGU garam di wilayah itu menjadi miliki PT PKGD. Namun perusahaan ini belum bisa melakukan aktivitas di lapangan karena tekendala izin.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT PKGD Henry Indraguna  menuduh Pemerintah Kabupaten Kupang diskriminatif dalam memberikan izin usaha tambak garam kepada para investor yang akan menanamkan modalnya di sektor usaha tersebut.

“Ada perlakukan diskriminasi dari pihak-pihak tertentu di pemerintahan Kabupaten Kupang dalam pemberian izin usaha kepada para investor,” ujarnya. (gma/antara)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.