Dewan Pers Akui Media Siber ‘Lintasntt.com

  • Whatsapp
Ketua SPS NTT,Heri Batileo
Ketua SPS NTT,Heri Batileo

Kupang—Lintasntt.com: Media siberĀ ‘lintasntt.com’ telah memenuhi kriteria Dewan Pers sebagai media yang menjalankan kode etik jurnalistik dan menaati Undang-Undang (UU) Pers.

Kriteria media yang diakui berdasarkan UU Pers antara lain memiliki badan hukum, diterbitkan oleh perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan, serta bekerja dengan standar kompetensi wartawan.

Dalam buku ‘Data Pers Nasional’ yang diterbitkan Dewan Pers dan diterima Jumat (17/10), hanya tercatat 11 media siber atau media online yang diakui keberadaannya di Nusa Tenggara Timur, termasuk lintasntt.com.

Selain itu diakui pula tiga media cetak harian, dan satu media cetak mingguan, kemudian 15 radio, dan enam televisi. Dengan pengakuan tersebut, Lintasntt.com termasuk di antara 134 media siber yang diakui Dewan Pers di seluruh Indonesia.

Dalam buku tersebut juga disebutkan media siber merupakan entri baru. Bisa jadi angka sebenarnya bisa lebih besar tergantung daripada kriteria dan keabsahan media siber tersebut. Lintasntt.com terbit di Kupang, Nusa Tenggara Timur sejak Maret 2013. Posisi pembaca lintasntt.com sampai Oktober 2014 antara 2.500-3.000 orang setiap hari, atau 13.000 pembaca setiap minggu, serta 57.000 orang setiap bulan.

Ketua Serikat Penerbit Perusahaan Pers (SPS) Nusa Tenggara Timur Herry Batileo mengatakan Dewan Pers tidak memberikan toleransi kepada media yang tidak berbadan hukum. “Setiap tahun Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap media di seluruh Indonesia,” ujarnya. Dewan Pers juga melarang perusahaan pers menerbitkan media menggunakan nama yang sama seperti nama institusi pemerintah.

Adapun media siber lainnya yang diakui Dewan Pers di Nusa Tenggara Timur antara lain nttterkini.com, seputar-ntt.com, victorynewsmedia.com, pos-kupang.com, nttonline.com, dan savanaparadise.com. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

1 comment