Daniel Adoe Hadapi Vonis di Tipikor Kupang

  • Whatsapp
Daniel Adoe
Daniel Adoe

Kupang—Lintasntt.com: Mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe akan menghadapi vonis dalam kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (3/7) petang.

Daniel diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan buku bagi puluhan Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 2010 yang merugikan negara sekitar Rp1,4 miliar.

Saat ini Daneil sudah tiba di Tipikor Kupang ditemani keluarga, tampak tenang. Terlihat juga sejumlah pegawai negeri sipil dari Kantor Wali Kota Kupang.

Pada sidang 22 Mei 2014, Daniel dituntut hukuman 15 bulan penjara. Sesuai tuntutan yang dibacakan jaksa Max Sombu, Daniel melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP. (gba)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.