Daniel Adoe Dituntut 1,3 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Daniel Adoe
Daniel Adoe

Kupang—Lintasntt.com: Mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe dituntut hukuman 1,3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (22/5).

Jaksa Max Oder Sombu menyebutkan, Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kenjaorupsi dalam proyek pengadaan buku bagi puluhan sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 2010 senilai Rp2,6 miliar.

Daniel juga diwajibkanmembayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar denda, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sesuai tuntutan yang dibacakan jaksa, Daniel mmelanggara Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP.

Sidang dipimpin majelis hakim Khairulludin, dan Agus Komarudin dan Anshyori masing-masing sebagai anggota. Sedangkan Daniel didampingi empat kuasa hukum yakni Yohanes D Rihi, Achmad Bumi, Paul Seran Tahu, dan Yanti Siubelan.

Selan Max Order Sombu, juga hadir dua jaksa lainnya yakni Noven Bulan dan Anton Londa. Seusai sidang, kuasa hukum Daniel menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan 2 Juni 2014. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.