Dana Rp270 Juta Per Desa Siap Dikucurkan April

  • Whatsapp
Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian PDTT Johozua M Yoltuwu (kedua dari kanan), Ketua Komisi V DPR Fary Francis (kedua dari kiri). Foto: Gamaliel
Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian PDTT Johozua M Yoltuwu (kedua dari kanan), Ketua Komisi V DPR Fary Francis (kedua dari kiri). Foto: Gamaliel

Kupang—Lintasntt.com: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) siap mengucurkan dana desa pada April 2015. Peluncuran dana desa bakal dilakukan Presiden Joko Widodo.

Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian PDTT Johozua M Yoltuwu mengatakan besaran dana desa bervariasi antara Rp240 juta sampai Rp270 juta.

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan besaran dana desa bervariasi tergantung kondisi geografis, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan.

“Tahap pertama dikucurkan sebesar Rp4,1 miliar dikirim ke rekening Pemda kemudian diteruskan ke rekening desa,” kata Johozua ketika berbicara pada Seminar Kemandirian Desa Pengimplementasian UU Nomor 6 Tahun 2014 di Kupang, Kamis (19/3).

Sedangkan total dana desa tahun ini berjumlahRp20,1 trilun. Ia menyebutkan kepala desa bertanggungjawab penuh atas pengelolaan dana tersebut. Nantinya pengelolaan dana desa mulai dari musyawarah untuk menentukan pekerjaan yang dibiayai dana tersebut.

Ia mencontohkan dana desa dimanfaatkan untuk pekerjaan seperti membangun tambatan perahu, revitalisasi pasar atau bantuan ekonomi produktif. “Tinggal ditentukan saja di musyawarah desa,” ujarnya. Menurutnya tahun ini, desa akan menerma dana cukup besar.

Di NTT misalnya, masih ada program pembangunan sarana dan prasarana desa yang dikucurkan untuk desa-desa tertinggal sesuai program Dirjen Pembangunan Kawasan melalui gerakan pembangunan desa semesta. Untuk hal ini, sebanyak 19.400 desa yang tercatat ada di kawasan hutan akan diberi kesempatan mengelola kawasan tersebut demi meningkatkan ekonomi keluarga.

Menurutnya pengelolaan kawasan hutan atas izin Perum Perhutani, namun pengelolaan hutan hanya terbatas pada pembukaan kebun untuk ditanami tanaman umur pendek seperti jagung, umbi dan kacang.

Seminar tersebut dihadiri puluhan kepala desa, camat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kupang juga menghadirkan pembicara Ketua Komisi V DPR Fary Francis dan mayasrakat sipil. Fary minta masyarakat sipil yang selama ini melakukan kegiatan pendampingan di desa-desa segera kembali ke desa untuk mengajarkan masyarakat mengenai pengelolaan dana tersebut.

Ia mengatakan dengan adanya dana desa, seluruh program yang dibahas di musyawarah desa akan didanai dana tersebut. Kondisi ini berbeda dari sebelum ada dana desa. Dulu, program yang dibahas di desa nantinya sampai di kecamatan berkurang, dan akhirnya hilang saat pembahasan di tingkat kabupaten. “Sekarang kondisi seperti itu tidak ada lagi karena desa sudah punya uang,”kata Fary. (gama)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.