Cegah Kecurangan, Bawaslu NTT Larang Bangun Bilik Suara Dalam Rumah

  • Whatsapp
Ilustrasi Pemunggutan Suara/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Komisioner Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) Yemris Fointuna mengatakan pihaknya telah minta KPU tidak menempatkan bilik suara di dalam rumah.

Larangan itu bertujuan mencegah terjadinya kecurangan saat pemunggutan dan perhitungan suara pada 17 April 2019. “Tidak boleh ada bilik di dalam bilik atau tempatkan bilik di dalam rumah, dan jangan sampai KPPS dan saksi ada di luar dan bilik suara ada di dalam rumah,” kata Yemris Fointuna di Kupang, Minggu (17/2).

Menurutnya saat pemilih tiba di tempat pemunggutan suara (TPS), mereka diberi surat suara kemudian masuk bilik dan mencoblos. Seluruh proses itu harus berlangsung transparan di ruang terbuka. “Kotak suara juga tidak boleh simpan di dalam rumah,” ujarnya.

Yemris menyebutkan Pemilu 2019 diawasi ratusan saksi dan pemantau, namun ukuran TPS yang terbatas atau hanya 4×6 meter tidak dapat menampung seluruh saksi. Satu TPS akan diawasi sekitar 108 saksi jika satu setiap caleg, calon anggota DPD dan pasangan calon presiden masing-masing mengirim seorang saksi. Sedangkan jumlah saksi seluruh NTT sekitar 1,6 juta orang.

Seluruh saksi akan menerima bimbingan teknis dalam waktu dekaat. Menurutnya, saksi harus mengawasi pelaksanaan pemilu mulai dari awal hingga hasil pemunggutan suara dibawa dari TPS ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Saksi tidak boleh datang melapor kemudian sore datang dan minta formulir C1. Harus mengawasi dari awal sampai perhitungan suara berakhir.

Di bagian lain, Yemris mengajak masyarakt mendaftarkan diri menjadi pemantau pemilu 2019 di daerah itu. Dari 23 lembaga yang telah terdaftar dan terakreditasi di Bawaslu RI untuk memantau pelaksanaan pemilu, namun belum ada lembaga di daerah itu mendaftar sebagai pemantau pemilu. (mi/po)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.