Caleg di Kupang masih Pasang APK di Jalan Protokol

  • Whatsapp
Rapat Bawaslu Bersama Parpol dan KPU Kota Kupang

Kupang–Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) masih terlihat di beberapa ruas jalan protokol di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (12/10).

APK terdiri dari spanduk dan baliho berbagai ukuran terlihat di ruas jalan protokol seperti Adisucipto, WJ Lalamentik, Frans Seda, Piet Tallo, dan Timor Raya.

Sebelumnya, KPU Kota Kupang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye. Dalam SK disebutkan 22 jalan protokol di Kota Kupang harus bebas dari alat peraga kampanye caleg.

Juru Bicara Bawaslu Kota Kupang Adi Nange mengatakan penempatan APK di jalan protokol melanggar aturan. Caleg yang menempatkan baliho miliknya di jalan protokol akan diturunkan paksa oleh Bawaslu.

“Karena itu, kami minta parpol menyampaikan kepada caleg-calegnya agar patuh kepada aturan tentang pemasangan APK,” kata Adi Nenge seusai menghadiri rapat koordinasi pengawasan APK yang dihadiri KPU Kota Kupang dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP).

Selain penempatan APK melanggar aturan, menurut Adi, ukuran APK tersebut tidak sesuai ukuran yang ditetapkan KPU. “Sesuai aturan, ukuran maksimal baliho 4×7 meter, tetapi yang dipasang itu ada yang lebih besar dari ukuran yang ditetapkan,” ujarnya.

Begitu juga caleg yang menggunakan media iklan, namun ditempatkan di jalan protokol juga tetap diturunkan. “Rata-rata iklan berbayar ditemukan di jalan protokol,” ujarnya. Menurut Adi, parpol dan caleg diberikan kesempatan menurunkan APK mereka paling lambat Minggu (14/10), sebelum diturunkan paksa oleh Bawaslu bersama Satpol PP pada operasi penertiban tahap kedua yang dijadwalkan Senin (15/10). (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.