Cabuli Sesama Pria, Guru di Ende Terancam 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Ilustrasi Pencabulan/Foto: Suryamalang

Ende–BFN, 35, kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ende yang ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap tujuh siswa pria, terancam hukuman 15 taun penjara dan denda Rp3 miliar.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar (AKB) Jules Abraham Abast mengatakan BFN diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 E Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Berkas penyidikan sudah di kejaksaan dan menunggu P21,” kata Jules Abraham Abast kepada lintasntt.com, Minggu (23/10).

BFN yang ditangkap sejak September lalu, kni masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) setempat. Kejadian ini ternyata sudah berlangsung sejak 2011. “Sebelumnya tersangka kepala sekolah di SD tempat para korban bersekolah,” ujarnya.

Seluruh korban adalah pria berusia antara 11-14 tahun, kini sudah duduk di bangku SMP. “Mereka menjadi korban pencabulan sejak 2011 namun disèlesaikan secara adat atau denda (wale),” ujarnya.

Namun denda adat tidak membuat sang guru jera. Ia kemudian dipindahkan dari sekolah tersebut. Namun pada 13 September 2016 sekitar pukul 21.00 Wita, ia mengulangi perbuatannya. Kali ini korbannya berinisial RMN, seorang siswa SMP di Kecamatan Ende Tengah yang kemudian dilaporkan ke polisi. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.