Buyung, Koruptor di Politeknik Kupang Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang—Lintasntt.com Jaksa Ridwan Angsar menyebut Abdullah Munaf Rosna alias Buyung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Politeknik Negeri Kupang (PNK).

Ridwan mengatakan itu dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Buyung, terdakwa kasus pencucian uang dan mafia proyek di PNK tersebut di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (9/1).

Buyung juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Menurut Ridwan, modus korupsi yang dilakukan terdakwa ialah memecah-mecah proyek kemudian dikerjakan atas namanya sendiri dan nama Dirut PNK Bekak Kolimon, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini sehingga patut diduga ikut melakukan korupsi.

Terdakwa melanggar pasal 12 huruf i, Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3, pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Kuasa hukum terdakwa, Philipus Fernandes mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin (12/1). “Kami akan ajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU terhadap klien kami, “ kata Fernandes. (DEM)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.