Buyung Diduga Setor Rp597 Juta ke Ponakan BK

  • Whatsapp
Buyung/Foto: Jose
Buyung/Foto: Jose

Kupang—Lintasntt.com: Buyung Abdul Munaf Rosna, pegawai negeri sipil (PNS)  yang ditangkap jaksa dalam kasus dugaan pencucian uang, diduga menyetor Rp597 juta ke rekening seseorang yang diketahui sebagai ponakan BK, mantan direktur Politeknik Negeri Kupang.

Dugaan transfer uang itu disampaikan Philipus Fernandez kepada wartawan di Kupang, Senin (24/3). “Ada satu bukti rekening transfer yang dilakukan Buyung kepada ponakan mantan Direktur Politeknik Kupang yang nilainya lebih dari Rp597 juta,” katanya.

Menurut Philipus, terkuaknya bukti tranfer uang tersebut menunjukkan bahwa Buyung dimanfaatkan oleh orang lain di Politeknik Negeri Kupang. Temuan itu bisa dimanfaatkan jaksa untuk segera menangkap penerima dana tersebut.  “Saya nilai ada korupsi berjamaah di lembaga tersebut, dan klien saya Buyung hanya dimanfaatkan,” kata Philipus.

Dia mengatakan pada saat penangkapan Buyung, Jumat (21/3) dini hari, turut disita sejumlah dokumen serta sejumlah bukti tranfer uang. Selain bukti tranfer uang tersebut, ada juga bukti transfer bank dari beberapa rekanan ke rekening Buyung.

“Ada sekitar 13 rekening ditransfer melalui Bank NTT, serta melalui Bank Mandiri dan BCA masing-masing sekali, dengan total miliaran rupiah,” kata Philipus. Akan tetapi menurut Dia, uang tersebut telah dikeluarkan dan dibagikan ke beberapa pejabat di lingkup Politeknik Negeri Kupang, tempat kerja Buyung bekerja sejak 2007.

Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum Kejati NTT Ridwan Angsar, mengatakan Buyung menjabat seabgai Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa pada Politeknik Negeri Kupang. Ia diduga memiliki kekayaan sebesar Rp30 miliar, dikenai pasal 12 huruf (i), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Ridwan ialah mengerjakan sejumlah proyek, borongan menggunakanperusahaan milik pihak lain. “Tersangka ini PNS, namun kerja proyek dengan meminjam bendera pihak lain,” kata Ridwan.

Kuat dugaan, uang hasil kerja proyek tersebut, digunakan untuk membeli sejumlah kendaraan bermotor, roda dua maupun empat serta rumah dan pembangunan tempat kos-kosan. “Kami punya informasi lain, tersangka memiliki 12 mobil dan tujuh rumah serta unit kos-kosan. Kami segera lakukan penyitaan terhadap semua barang hasil pencucian uang tersebut,” katanya. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.