Bupati TTU Perintahkan Kepala Desa Kembalikan Uang Pungli

  • Whatsapp
Ilustrasi Pungli

Kupang–Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur Raymundus Fernandez memerintahkan lima dari enam kepala desa di daerah itu mengembalikan uang hasil pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah kepada warga.

“Aparatur yang berani melakukan pungli, akan saya sapu bersih,” kata Raymundus kepada wartawan, Selasa (17/1).

Read More

Pungli dilakukan aparat desa di lima dari desa di Kecamatan Biboki Anleu yang warganya sedang mengurus sertifikat tanah. Setiap warga dipungut dengan jumlah bervarias, paling rendah Rp50.000 hingga tertinggi Rp200.000 per bidang tanah.

Total uang dipunggut dari masyarakat di lima desa itu sebesar Rp393,5 juta untuk 2.650 bidang tanah. Kasus ini terungkap sejak Sabtu pekan lalu setelah warga melapor kepada bupati.

Lima desa itu ialah Nonotbatan, Maukabatan, Kotafoun, Motadik, dan Tuamese, sedangkan warga Desa Sifaniha yang juga menguru sertifikat tanah sebanyak 700 bidang, tidak ditemukan punggutan. “Warga di Sifaniha melakukan pembelanjaan sendiri sehingga tidak menyerahkan uang kepada petugas,” ujarnya.

Namun di Desa Nenotbahan misalnya setiap warga menyerahkan uang sebesar Rp200.000 per bidang tanah. Uang sebanyak itu untuk membiayai pembuatan tiga pilar masing-masing sebesar Rp30.000, sampul sertifikat Rp30.000 per buah, enam materai masing-masing Rp8.000, dan sisanya untuk biaya foto kopi.

Raymundus mengatakan ia sudah memanggil para kepala desa bersama pimpinan BPN setempat untuk menjelaskan tujuan punggutan tersebut. Dia mengatakan, uang diserahkan oleh masyarakat kepada ketua Rukun Tetangga (RT) kemudian Ketua RT menyerahkan uang kepada petugas BPN.

Kepala BPN Timor Tengah Utara Orgen Th. Benu mengatakan proses pembuatan sertifikat tanah tidak dipunggut biaya. Namun warga yang mengurus sertifikat tanah harus menyiapkan data-data keluarga bersama foto kopi data-data tersebut.

“Warga juga menyiapkan materai per bidang sebanyak enam lembar dan tiga pilar. Kita sudah koordinasikan dengan pemerintah desa apakah dikoordinir oleh pemerintah desa atau disiapkan sendiri oleh masyarakat ,” ujarnya.

Namun, anggaran yang disiapkan untuk menyiapkan data-data tersebut hanya Rp185.000, tidak mencapai Rp200.000 seperti yang dipungut petugas. Terkait punggutan tersebut, kepala BPN setuju mengembalikan sisa dipunggut yang setelah dihitung sebesar Rp14.400 per bidang tanah. (sumber: mi/palce amalo)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.