Bupati Rote Ndao Laporkan Dua Pejabat ke Polisi

  • Whatsapp
Bupati Rote Ndao, Leonard Haning
Bupati Rote Ndao, Leonard Haning

Kupang–Lintasntt.com: Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) Leonard Haning di Kupang, Senin (4/8) mengatakan telah melaporkan dua pejabat di daerah itu ke polisi karena diduga di balik kasus dugaan korupsi hibah tanah yang merugikan negara Rp229,1 juta.

Dua pejabat itu dilaporkan belum lama ini yakni  Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Christian MR. J Bire, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Agustinus Orageru.

Kasus hibah tanah terjadi sejak 2011, kini menyeret Leonard Haning sebagai tersangka. Ia bersama Ketua DPRD setempat Cornelis Feoh ditetapkan tersangka sejak 2 Juli 2014 oleh Kejaksaan Negeri Ba’a, Rote Ndao.

Menurut Leonard, kasus yang menjeratnya berawal dari surat kerjasama penerbitan sertifikat yang ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rote Ndao Nantje Fanggidae bersama Christian MR. J Bire. Christian menandatanani surat kerjasama tersebut setelah menerima surat kuasa dari Agustinus Orageru.

Atas dasar surat kerjasama tersebut, BPN menerbitkan sertifikat atas tanah milik Pemerintah Daerah setempat seluas 2,1 hektare kepada 29 anggota DPRD periode 2004-2009, dan 11 pejabat eksekutif. “Bukan bupati yang menerbitkan surat keputusan penerbitan sertifikat tanah tersebut sehingga seharusnya bupati tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Ia menyebutkan sebelum kerjasama itu ditandatangani, bupati memang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 346/KEP/HK/2011 tentang Penetapan Nama-nama Penerima Hibah Tanah Pemda. Akan tetapi menurut Pengacara Yanto Ekon lewat kajian akademis yang diterima lintasntt.com, SK tersebut tidak menjelaskan tanah mana yang dihibahkan.

“Artinya SK itu hanya merupakan syarat supaya ada prosedur yang dilalui sesuai peraturan pemerintah bahwa harus dilakukan pendataan tanah pemda sebelum aset tersebut dihapus,” ujarnya.

Terkait penerbitan SK tersebut, dan sesuai hukum agraria, sebelum menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah, BPN terlebih dahulu melakukan pendataan. Langkah berikutnya melakukan pemetaan sebagai syarat administrasi. Setelah langkah-langkah ini dipenuhi, barulah BPN menerbitkan sertifikat. “Setelah pendataan tanah pemda, barulah masuk penghapusan aset daerah,” ujarnya. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

1 comment

  1. Bung Robin Suy, kata pepatah lama ni, ” Sepandai-pandainya “TUPAI melompat suatu saat pasti akan TERJATUH juga” kalau kita Reviw sedikit keblakang kepemimpinan Lens Haning selama priode I, ada sejumlah kasus korupsi dirote ndao yang melibatkan Bupati Lens dan Istrinya namun semuanya berjalan ditempat, Bahkan Rote Ndao mendapat juara 1 korupsi se- nusa tenggara timur, contohnya kasus Meubeler, DANA BANSOS dan lainnya yg secara nyata2 Lens dan Istrinya terlibat, namun tdk dapat disentuh oleh hukum sampai saat ini….
    semua kasus menyangkut bupati Lens semua mengendap dipolres Rote Ndao.
    entah apa yang terjadi antara beliau2 ini…. Hanya Tuhan yg tau….. kasian.com

    Jadi apabila Lens melaporkan anak buahnya kepolisi ini semata-mata mau cari KAMBING UNTUK DIHITAMKAN aja. yg kedua Lens mau bilang bahwa dia gak tersangkut kasus tsbt biar dapat PENGHARGAAN LAGI BGTU.