Bupati Lembata Kalah di PTUN

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang—Lintasntt.com: Sidang gugatan kasus pembatalan pemenang lelang empat paket proyek jalan multiyears di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur diputuskan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang sejak Senin (14/4).

Sesuai putusan yang dibacakan majelis hakim, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata diperintahkan mencabut Surat Nomor PU.600/06/I/2015 yang dikeluarkan 12 Januari 2015 tentang pembatalan pemenang lelang tersebut.

Pemerintah Kabupaten Lembata juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp357.000. Dengan putusan tersebut, pekerjaan proyek jalan tersebut tetap dilaoleh rekanan yang sebelumnya sudah dietapkan sebagai pemenang.

Kasus ini berawal dari gugatan dua rekanan terharap surat pembatalan pemenang lelang proyek tersebut. Gugatan ditujukan kepada Bupati Lembata Lembata Eliyaser Yantji Sunur, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Silvester B. Wungebelen dan Kepala Inspektorat Kabupaten Lembata, Fransiskus Muga Langodai.

Empat paket proyek jalan itu senilai masing-masing Rp10 miliar yakni jalur Hadakewa-Bobu-Lamalelang di kecamatan Lebatukan. Paket proyek Balauring-Panama-Wairiang, paket proyek Waijarang- Lamalera-Lebala, dan paket proyek Waikomo-Uruor-Lebala. Sedangkan satu paket lagi yakni Wato Golok_Bakan-Bau Raja Baulolo-Lebala tidak lelang.

Penasehat Hukum Penggugat, Achmad Bumi dan Vian Burin mengaku sangat puas dengan keputusan yang sangat obyektif dari majelis hakim tersebut.
“Pemerintah harus menerima dengan hati besar untuk menindaklanjuti keputusan PTUN ini. Memang masih ada hak mereka untuk melakukan upaya banding namun yang paling utama saat ini adalah proyek itu dibuat untuk kepentingan rakyat. Rakyat sangat membutuhkan proyek jalan itu,” kata Ahmad Bumi.

Sementara itu para terguggat masih memiliki kesempatan selama 14 hari untuk banding ke PTUN Surabaya. Namun Vian memastikan upaya banding bakal sia-sia karena seluruh barang bukti yang dipegang penggugat sangat kuat.

“Kita hanya berharap, Bupati Lembata legowo menerima keputusan ini dan memerintahkan Plt Kadis PU Lembata saudara Silvester Wunugbelen mencabut suratnya terdahulu dan melanjutkan proses proyek yang sudah sampai pada tahap penetapan pemenang,” ujarnya.

Pada Januari 2015, ketika pemenang proyek ini dibatalkan, Silvester sempat mengatakan kepada wartawan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam proses pelelangan. Menurut Dia, penyimpangan tersebut diketahui dari pemeriksaan petugas inspektorat. (gamaliel/sumber:nttsatu.cpm)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.