Budi dan Kornelis Menyusul Daniel Adoe ke Penjara

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang–Lintasntt.com: Dua tersangka yang terlibat kasus korupsi pengadaan buku pelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahrga (PPO) di Kota Kupang, NTT akan dieksekusi pekan depan.

Dua tersangka itu yakni yakni kontraktor pelaksana Dirut CV Karya Putra Mandiri, Budi Harto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cornelis Kapitan. Keduanya menyusul mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe yang sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui Kupang selama dua tahun enam bulan penjara dalam kasus yang sama.

Kasus korups ini terjadi 2010 di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kota Kupang yang merugikan negara Rp1,4 miliar.

Kasi Datun Kejari Kupang Anton Londa mengatakan Budi dan Cornelis divonis penjara pada 15 Agustus 2014, Budi divonis dua tahun dan membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara, sedangkan Cornelis divonis dua tahun enam bulan penjara.

Dua tersangka pernah ditahan jaksa dan ditempatkan di LP Penfui pada 23 Juli 2013, akan tetapi penahanan mereka kemudian dialihkan menjadi tahanan kota setelah Budi Harto membayar kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,4 miliar. “Uang pengganti akan kita setor ke kas negara,” kata Anton kepada wartawan, Kamis (9/10).

Menurut Dia, Budi dan Cornelis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (dem)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.