Buang Sampah Sembarangan di Kupang Kena Denda Rp50.000

  • Whatsapp
Sampah Berserakan di Pantai Oeba/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat akan memberlakuan denda bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Kupang.

Denda sebesar Rp50.000 akan dikenakan kepada warga yang membuang sampah di jalan raya, got, pantai, sungai, dan ruang publik lainnya.

“Saya akan minta wali kota Kupang untuk menempatkan bak sampah di pinggir jalan. Setiap 50 meter harus ada bak sampah,” kata Viktor kepada wartawan, Kamis (6/9).

Menurut Viktor, aturan itu bertujuan menjaga lingkungan tetap bersih. Siapapun yang membuang sampah sembarangan seperti puntung rokok, plastik, maupun sampah jenis lainnya akan dikenai denda.

Di Kota Kupang hampir seluruh got dipenuhi sampah seperti terlihat di Jalan WJ Lalamentik dan Jalan Polisi Militer. Dua lokasi ini berdekatan dengan Kantor Gubernur NTT dan Kantor DPRD NTT, namun tidak dibersihkan petugas.

Begitu juga di lokasi-lokasi strategis seperti di pesisi Pantai Oeba. Sampah berserakan di pantai, didominasi sampah plastik yang berasal dari rumah penduduk. Sampah dibuang di got dan ketika hujan, terbawa air ke laut.(gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.