Brigadir Rudy Soik Jalani Sidang Perdana di PN Kupang

  • Whatsapp
Rudy Soik
Rudy Soik

Kupang—Mantan anggota satuan tugas antiperdagangan manusia Polda Nusa Tenggara Timur Brigadir Rudy Soik yang ditahan atas tuduhan pemukulan calo TKI ilegal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (10/12) siang.

Rudy tiba di pengadilan diantar mobil tahanan jaksa mengenakan rompi yang pada bagian belakangnya bertuliskan ‘Tahanan’. Rudy sempat menyebar senyum kepada wartawan sebelum masuk ke ruang sidang.

Sidang dipimpin majelis I Ketut Sudira berlangsung selama satu jam dengn agenda pembacaan dakwaan.

Menurut jaksa Wisno Wardana, Rudy menganiaya seorang warga bernama Ismail Patty Sanga pada 29 Oktober 2014. “Lokasi penganiayaan di Bimoku, Kelurahan Lasiana. Kkorban ditendang sebanyak dua kali di bagian dada oleh terdakwa, dan memukul korban berulangkali menggunakan kepalan tangan,” katanya.

Penganiayaan selanjutnya kata Dia, dilakukan di pertigaan jalan dekat toko tempat penjualan alat berat di Kelapa Lima.

Ketika itu terdakwa menghentikan mobil yang dikendarainya dan berbalik memukul korban menggunakan kepalan tangan. Penganiayaan ini dilakukan agar korban mengaku keberadaan salah satu mafia perdagangan manusia bernama, Toni Seran. “Korban dipaksa mengaku di mana keberadaan Toni Seran,” katanya.

Atas perbuatan jaksa mendakwa Rudi Soik melanggar pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Atas tuduhan tersebut, kepada wartawan, Rudy membantah “Tidak semua dakwaan itu benar. Saya akan ajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya,” kata Rudi. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi akan dilanjutkan pada Senin, 15 Desember 2014. (sumber: media indonesia)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.