Brigadir Rudy Soik Dituntut Enam Bulan Penjara

  • Whatsapp

 Kupang—Lintasntt.com: Mantan anggota Satuan Tugas Trafficking Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir Rudy Soik yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan, dituntut hukuman enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Arfan Triyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (29/1). Menurut Arfan, Rudy Soik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan.

Rudy menjadi terdakwa karena dilaporkan menganiaya seorang warga bernama bernama Ismail Pati Sanga pada 29 Oktober 2014. Ketika itu Rudy bersama rekannya sedang mencari seorang rekan Ismail bernama Tony Seran yang sedang diburu polisi karena terlibat kasus dugaan penjualan manusia. Ismail kemudian dipukul karena tidak bersedia menyebut lokasi persembunyian Tony.

Selain itu ia juga wajib membayar biaya persidangan sebesar Rp2.000. dalam sidang yang dipimpin majelis hakmi Ketut Sudira tersebut. Selama sidang berlangsung, puluhan aparat keamanan dari Polres Kupang Kota terlihat berjaga-jaga.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak berterus terang dalam persidangan bahwa ia melakukan penganiayaan, serta ia anggota Polri yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
“Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,” ujarnya.

Sesuai sidang, Rudy mengatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang yang akan digelar 5 Februari 2015 mendatang. “Saya akan ajukan keberatan,” tandasnya. (gama)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.