BPN: Keluarga Tomboy Tidak Punya Tanah 283 Ha di Kota Kupang

  • Whatsapp
Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) BTT Benyamin Lona (kanan) dan Kepala BPN Kota Kupang Sumral Buru Manoe (tengah). Foto: Gamaliel

Kupang–Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Timur Josias Benyamin Lona menegaskan keluarga Tomboy tidak memilik bidang tanah seluas 283 hektare (ha) di Kota Kupang.

Karena itu menurut Dia, klaim Leonard Tomboy mewakili keluarga Tomboy terkait kepemilihan lahan 283 ha tidak benar.

“Kami mengimbau warga Kota Kupang, jika membeli tanah harus ada sertifikatnya. Maraknya keluarga Tomboy yang memasang papan pengumuman dan mengklaim tanah miliknya di atas tanah milik orang lain merupakan perbuatan penyerobotan tanah karena tanah keluarga Tomboy tidak ada,” kata Josias dalam jumpa pers di Kupang, Kamis lalu.

Saat memberikan keterangan pers, Josias didampingi Kepala BPN Kota Kupang Sumral Buru Manoe.

Ia minta warga Kota Kupang yang membeli tanah harus memastikan tanah tersebut telah bersertifikat. Adapun warga yang membeli tanah dari keluarga Tomboy bakal kesulitan mengurus sertifikat karena tanah tersebut pasti sudah menjadi milik orang lain atau bersertifikat atas nama orang lain.

Untuk memastikan kepemilikan tanah yang akan dibeli, ia minta warga mengecek keabsahan tanah tersebut langsung ke kantor BPN Kota Kupang. “Jangan tertipu dengan rayuan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya BPN Kota Kupang melayani pengurusan tanah secara profesional, cepat, tepat dengan menggunakan komputerisasi. “Pelayanan Kantor BPN Kota Kupang menjadi contoh sebab baru satu kantor yang menggunakan komputerisasi. Untuk tahun 2017 sistem kaomputerisasi ini akan diterapkan di 19 kantor BPN kabupaten yang tersebar di wilayah NTT,” ujarnya. (gm)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.