Bocah SD Di Kupang Disiksa Ibu Angkat sejak TK

  • Whatsapp
Ilustrasi Penyiksaan Anak
Ilustrasi Penyiksaan Anak

Kupang–Adriana Banunaek (8), bocah kelas 3 SD Negeri Balfai, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan ibu angkatnya, Erni Sinaga (32), ke polisi setempat.

Dia melapor karena kerap disiksa oleh ibu angkatnya sejak masih duduk di taman kanak-kanak (TK).

Adriana, yang didampingi oleh sejumlah gurunya, mendatangi kantor polisi karena disiksa dengan cara dicubit dan ditampar hingga menyebabkan sekujur tubuh bocah itu pun penuh dengan luka dan bekas luka.

Kepala Sekolah SD Negeri Balfai, Zem Tafoki, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/9/2015) siang, mengatakan, pihaknya hanya membantu dan mendampingi Adriana untuk melapor ke polisi setelah mendengar langsung pengakuan bocah tersebut saat pelajaran sekolah berlangsung.

“Awalnya, pada Jumat (4/9/2015) kemarin, saat pelajaran Agama Kristen, yang dibawakan oleh ibu guru Fefi Nasa, Adriana masuk kelasnya terlambat sekitar 30 menit sehingga ditanya oleh gurunya kenapa terlambat. Ketika ditanya, Adriana malah diam saja. Karena itu, gurunya terus bertanya. Adriana lalu mengaku kalau dipukul oleh ibu angkatnya (Erni Sinaga),” ujar Zem.

Sang guru agama, lanjut Zem, kemudian mendekati Adriana untuk terus menanyakan alasan Adriana dipukul. Pada saat didekati, tercium bau minyak gosok yang biasa digunakan untuk mengobati luka dan bengkak. Karena penasaran, baju Adriana pun dibuka. Sang guru terkejut karena melihat sekujur tubuh bocah malang itu penuh dengan luka, mulai dari leher, telinga, punggung, hingga ujung kaki.

“Melihat hal itu, guru agamanya lalu memanggil guru kelasnya Adriana, Ferderika Malafu, dan guru-guru lainnya untuk menanyakan kenapa Adriana dicubit sampai luka. Dengan polosnya, Adriana mengaku dicubit karena terlambat jika diperintah untuk kerja. Cara cubitnya pun dengan cara ditarik sehingga mengakibatkan isi kulit terkelupas. Selain dicubit, Adriana juga sering ditampar,” ungkap Zem.

Setelah mendengar pengakuan bocah polos itu, semua guru kemudian sepakat untuk melaporkan kepada dirinya selaku kepala sekolah. Akan tetapi, saat itu, dia sudah pulang ke rumah.

“Semua guru pun akhirnya lapor kejadian itu ke saya Sabtu (5/9/2015) kemarin, dan kami sepakat akhirnya hal ini kami laporkan ke polisi karena kalau dibiarkan atau ditunda, suatu ketika anak ini bisa dalam bahaya, bahkan mati karena disiksa seperti ini sejak masih sekolah di TK. Kami juga tidak ingin nantinya jadi sasaran tudingan karena kami sudah tahu kejadian ini, tetapi malah membiarkan,” kata Zem.

Zem mengatakan, sebagai guru, pihaknya punya hak untuk mengamankan Adriana agar bisa mengikuti pelajaran dengan baik. Selain itu, pihaknya juga mendukung hukum, khususnya tentang perlindungan anak.

Sementara itu, saat ditemui di Markas Kepolisian Resor Kupang Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Ipda Otmar Plaikol mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menjemput Erni Sinaga dan melakukan pemeriksaan secara intensif di bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Erni Sinaga lalu ditahan di sel Kepolisian Resor Kupang, Minggu (6/9/2015).

“Ibu ini melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Motivasinya karena anaknya ini sering mencuri, tetapi dia kemudian mendidik. Namun, cara mendidiknya melanggar hukum. Karena itu, tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, kemudian Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.

Hasil visum yang diambil, lanjut Zem, menunjukkan terdapat luka di sekujur tubuh korban akibat dicubit dan ditampar.

“Pelaku sudah ditahan sejak Minggu kemarin, sampai 20 hari ke depannya,” kata Otmar. (sumber: kompas.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.