BI Larang Transaksi Bitcoin di Indonesia

  • Whatsapp

Jakarta–Bank Indonesia (BI) memperingatkan masyarakat tidak melakukan investasi di di Bitcoin dan melarang penggunaan virtual currency digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman mengatakan, peringatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut dinyatakan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah,” kata Agusman, Sabtu (13/1).

Agusman menyebutkan pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak terdapat administrator resmi. Selain itu, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif, sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble).

Selain itu, uang digital itu juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Sebagia otoritas sistem pembayaran, BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, antara lain prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

“Sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial,” ujarnya

Sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran, menurut Agusman, BI
senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.