Bendahara Pembantu Kanwil Agama NTT Ditahan

  • Whatsapp
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KUPANG–LINTASNTT.COM: Bendaraha Pembantu Kantor Kementerian Wilayah (Kanwil) Agama Nusa Tenggara Timur (NTT) Maria Lina ditahan terkait kasus korupsi di kantor tersebut pada 2012 yang merugikan negara Rp1,2 miliar.

Maria ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang sejak Senin (6/1) setelah berkas kasusnya dilimpahkan dari penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kepda Kejaksaan Negeri Kupang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar mengatakan, pelimpahan tahap dua tersangka Maria Lina ke pihak Kajari KupangĀ  dilakukan setelah tim penyidik Kejati NTT merampungkan berkas tersangka atau P21.

Sebelumnya Maria sudah mengembalikan yang sebesar Rp39.750.000 kepada penyidik. Uang itu merupakan bagian dari uang sebesar Rp554.750.000 yang dibagikan kepada 16 pegawai.

Kasus ini juga menyeret mantan Kepala kantor Wilayah Agama Nusa Tenggara Timur Fransiskus Sega sebagai tersangka. Frans bersama 13 pegawai lainnya diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp106 juta. (RDM)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.