Bawaslu Putuskan PBB Ikut Pemilu 2019

  • Whatsapp
Partai Bulan Bintang

Jakarta–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2019.

Keputusan Bawaslu itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terkait gugatan PBB terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (4/3).

Read More

“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan.

Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini.

Sebelumnya KPU menetapkan PBB belum memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Atas dasar itu, PBB melakukan gugatan terhadap KPU. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.