Bawaslu Laporkan PAN dan Gerindra ke Polisi

  • Whatsapp

 Jakarta–Lintasntt.com: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra ke pihak kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran pidana kampanye.

Keduanya dilaporkan karena beriklan di stasiun televisi di luar jadwal kampanye yang diizinkan. “Iklan PAN dan Gerindra sudah diteruskan ke polisi. Semoga segera diproses,” ujar anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas di Jakarta, Rabu (22/1).

Endang sendiri tidak merinci iklan kampanye mana yang dilakukan dua parpol tersebut. Namun, Bawaslu sudah membawa dugaan pelaporan iklan kampanye PAN dan Gerindra ke pihak kepolisian pada Selasa (21/1).

PAN dan Gerindra, kata Endang, sudah masuk dalam dugaan ranah pidana pemilu. Pasalnya, dalam iklan yang ditayangkan di televisi memuat tampilan nomor urut partai, dan visi misi partai, serta menggunakan simbol.

Sebelumnya, Jaringan Paralegal Penegakan Hukum Pemilu Perludem-LBH Jakarta melaporkan sejumlah parpol ke Bawaslu akibat dugaan pelanggaran kampanye melalui media elektronik. (sumber: metrotvnews.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.