Bangun Rumah di Sempadan Sungai Liliba Kena Denda Rp500 Juta.

  • Whatsapp
Rumah Penduduk Dibangun di Sempadan Sungai Liliba/Foto: Gamaliel

Kupang–Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang Kota Kupang melarang warga membangun rumah di sepanjang kawasan sempadan sungai Liliba.

Sesuai Pasal 65 ayat 4 Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang RDTR Kota Kupang, peraturan zonasi sempadan Sungai Liliba direncanakan minimal 15 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikendai denda.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Tata Ruang Kota Kupang Hengky Ndapamerang mengatakan sesuai sesuai pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, warga yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, akan dikenai pidana penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Hengky mengatakan pihaknya sudah memasang papan yang memuat larangan membangun rumah di sepanjang sempadan sungai tersebut.

“Ada kawasan yang boleh dibangun rumah, ada kawasan yang tidak boleh dibangun, berupa jalur hijau atau sempadan sungai,” ujarnya kepada lintasntt.com, Jumat (21/10).

Dia mengatakan papan himbauan tesebut merupakan peringatan kepada masyarakat agar pada kawasan yang terlarang untuk dibangun sebaiknya masyarakat tidak melakukan kegiatan pembangunan.

Jika saat ini masyarakat sudah membangun rumah di wilayah yang dilarang, mereka tidak akan diberi Surat Izin Membangun Bangunan (IMB). Masyarakat dihimbau segera pindah dari lokasi tersebut.

“Pemerintah tidak menyiapkan lahan untuk relokasi tetapi menyangkut perumahan layak huni, pemerintah akan mengusulkan rumah susun, “ujarnya.

Sebetulnya larangan membangun rumah di sempadan sungai sudah disampaikan lewat kelurahan, namun saat ini sejumlah bangunan dibangun tepat di bibir sungai.

Terkait hal itu, pemerintah telah memerikan peringatan secara bertahap. “Aturan harus ditegakan tetapi harus memperhatikan sisi kemanusiaan. Pemerintah akan berusaha memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa lahan yang ditempati mungkin bisa sewaktu-waktu longsor justru membahayakan mereka,” kata Hengky. (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.