Bacaleg Eks Narapidana di Kupang Sempat Kantongi Suket Tidak Pernah Dipidana

  • Whatsapp
Ilustrasi: Copyright: Kanaljabar

Kupang—Ketua KPU Kota Kupang Marianus Minggo menyebutkan dua bakal caleg (bacaleg) eks narapidana korupsi memiliki surat keterangan (Suket) tidak pernah dipidana yang yang diterbitkan pengadilan negeri (PN) setempat.

Dua bakal caleg itu ialah HB dari Partai Berkarya, dan JT dari Partai Demokrat.

Read More

Surat diserahkan parpol ke KPU Kota Kupang pada masa pendaftaran bacaleg pekan lalu, sebagai salah satu syarat mengajukan diri untuk bertarung memperebutkan kursi di DPRD pada pemilu 2019.

Namun menurut Dominggus, KPU kemudian mendatangi kantor PN untuk melakukan klarifikasi. Alasannya sesuai kliping berita media massa, dua caleg pernah dpidana lantaran terlibat kasus korupsi.

“Berdasarkan berita di media massa, kami klarifikasi mengapai di media massa omongnya seperti ini, tetapi di surat keterangan omongnya lain,” kata Dominggus di sela-sela Pleno Penetapan Cagub-Cawagub Terpilih Pilgub NTT di Kupang, (24/7) malam.

Menurut Dia, petugas di Pengadilan Negeri Kupang kemudian memeriksa berkas perkara dan menemukan nama dua bacaleg itu dalam daftar orang yang pernah dipidana. Berbekal hasil klarifikasi tersebut, KPU minta parpol mengganti keduanya dengan kader lain tanpa menggeser nomor urat bacaleg.

Dominggus mengatakan terbitnya surat keterangan tidak pernah dipidana untuk dua bacaleg itu tidak ada unsur kesengajaan. Pasalnya sebanyak 1.500 bacaleg ramai-ramai mendatangi kantor PN Kupang mengajukan permohonan surat tersebut jelang penutupan pendaftaran di KPU. Kondisi seperti itu membuat petugas PN tidak sempat mengecek secara detail data-data pemohon. (sumber: mi/p)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.