Australia Pulangkan Lima Nelayan Indonesia

  • Whatsapp
Ferdi Tanoni (kanan) bersama Pengacara Greg Phelps dari Ward Keller, kantor pengacara terbesar di Australia Utara/Foto: Gamaliel

 

Kupang–Australia telah memulangkan lima dari 13 nelayan yang ditangkap di Perairan Indonesia di Laut Timor setelah menjalani proses hukum di Darwin sejak 18 April 2018.

Nelayan yang dipulangkan itu ialah Efraim Radja asal Nusa Tenggara Timur dan empat orang lainnya berasal dari Sapeken, Madura yakni Wahyudi, Heri, Sapari dan Rasyidi Rahman.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni mengatakan delapan nelayan lainnya belum dipulangkan karena masih menjalani proses hukum. Mereka dituduh mencuri ikan. Ferdi kemudian melayangkan protes kepada pemerintah Australia.

Sebaliknya, Pemerintah Indonesia tidak memrotes peristiwa penangkapan nelayan tersebut.

“Pemerintah Indonesia tidak ada langkah-langkah untuk memberikan proteksi terhadap nelayan Indonesia yang diperlakukan secara tidak manusiawi oleh Australia selama puluhan tahun terakhir,” katanya di Kupang, Rabu (16/5).

Dia menyebutkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia diklaim secara sepihak. Klaim itu kemudian ditingkatkan menjadi Perjanjian RI-Australia tahun 1997 tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu yang hingga saat ini belum diratifikasi.

Perjanjian RI-Australia 1997 tersebut berisi 11 Pasal dan dengan tegas tertulis dalam pasal 11 bahwa ‘Perjanjian ini baru mulai berlaku pada saat pertukaran piagam-piagam ratifikasi kedua negara’. Akan tetapi Australia kembali menggunakan perjanjian yang belum berlaku ini untuk memberangus para nelayan Indonesia yang beroperasi di Laut Timor.

Menurutnya 13 nelayan itu ditangkap di perairan Indonesia atau 3,9 mil laut dari perbatasan perairan Indonesia-Australia. Namun Australia menuduh nelayan telah sudah masuk perairan mereka sampai satu mil atau di dalam zona perikanan negara itu (Australian Fishing Zone).

Karena itu, Indonesia sebaiknya membatalkan seluruh perjanjian perbatasan RI-Australia yang pernah dibuat dalam kurun waktu 1972-1997 karena sangat merugikan negara dan rakyat, serta penangkapan nelayan akan terus berlangsung. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.