Australia Menolak Beri Izin Pengeboran kepada PTTEP

  • Whatsapp
Ledakan Ladang Minyak dan Gas Montara 21 Agustus 2009/Foto: YPTB

Australia–Regulator Pengeboran Minyak Lepas Pantai Pemerintah Federal Australia,National Offshore Petroleum Safety and Environmental Management Authority (NOPSEMA) telah menolak permohonan rencana PTTEP asal Thailand untuk melakukan pengeboran sumur minyak baru lepas pantai di ladang Montara.

Lokasi ini sumur minyak yang diajukan ini merupakan salah satu lokasi terjadinya petaka tumpahan minyak terburuk di Australia. Penolakan ini diambil setelah mempelajari permohonan PTTEP dan memutuskan bahwa rencana lingkungan proyek yang diajukan tidak sesuai standar.

Read More

Sebagaimana dikutip dari Harian The Australian 8 Juni 2017 dengan judul ‘Thai oil firm PTTEP’s Montara well plan rejected by regulator.’.

Insiden 2009 di ladang Montara, di lepas pantai barat Australia, mengakibatkan jutaan liter minyak yang bocor ke Laut Timor selama 74 hari setelah terjadinya ledakan di kepala sumur yang mencemari pantai-pantai di Indonesia. PTTEP telah mengusulkan pengeboran sumur produksi lain di lokasi ini akhir tahun lalu untuk memperpanjang umur lapangan.

Namun NOPSEMA mengatakan bahwa rencana lingkungan yang diajukan oleh PTTEP untuk pengeboran sumur itu tidak sesuai dengan sifat dan skala kegiatan dan tidak menunjukkan “bahwa dampak dan risiko lingkungan dari kegiatan itu akan dikurangi menjadi serendah mungkin”. Regulator juga mengatakan bahwa rencana PTTEP tidak memenuhi persyaratan untuk menunjukkan bahwa dampak dan risiko lingkungan.

Secara terpisah,Juru Bicara Tim Advokasi Sandal Laut Timor (TASLAMOR) yang juga adalah Direktur Ocean Watch Indonesia (OWI),Herman Jaya kepada mengatakan sudah saatnya Pemerintah Australia mengambil sikap tegas terhadap PTTEP perusahaan pencemar Laut Timor yang tidak bertanggung jawab ini.

“Selama hampir 8 tahun sejak terjadinya petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor Pemerintah Federal Australia selalu mengabaikan suara rakyat Indonesia di NTT dan melindungi PTTEP dari kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di perairan Indonesia yang mengorbankan lebih 100.000 penduduk masyrakat miskin pesisir,” ujarnya.

Sikap tegas Pemerintah Federall Australia terhadap PTTEP ini merupakan respons terhadap sikap tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang sejak 1 Desember 2016 menyatakan bahwa Pemerintah Federal Australia harus ikut bertanggungjawab atas penyelesaian Petaka Tumpahan Minyak di Laut Timor.

Sikap tegas Luhut Binsar Pandjaitan ini kemudian disusul dengan pertemuan tanggal 2 Desember 2016 antara Dubes Australia untuk Indonesia Paul Grigson dengan Pemerintah RI yang diwakili oleh Deputy I Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Havaz Oegroseno dan masyarakat korban serta Pemerintah daerah Provinsi NTT yang diwakili oleh Ketua Peduli Timor Barat,Ferdi Tanoni dan Ketua Badan Lingkungan Hidup NTT Benyamin Lola mewakili Gubernur NTT.

Pertemuan ini disusul lagi dengan pertemuan antara Luhut Binsar Pandjaitan dan Menlu Australia Julie Bishop di Jakarta pada awal Maret 2017 yang menyepakati sebuah kerja sama penyelesaian kasus petaka tumpahan minyak Montara.

Dengan perkembangan signifikan dalam penyelesaian kasus Montara yang belum pernah terjadi sebelumnya ini,semestinya diikuti secara tegas dan konsisten terhadap Australia oleh Havaz Oegroseno selaku Ketua Tim Nasional Penyelesaian Sengketa Petaka Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor.

“Sebagai seorang mantan diplomat dia pasti mengetahui bahwa peluang ini harus digunakan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini secara cepat,menyeluruh dan komprehensif harus fokus dan prioritaskan jalan diplomasi dengan melibatkan Pemerintah Federal Australia sebagai regulator. Bukan sebaliknya,dia bersikap mengabaikan pertanggungjawaban Pemerintah Federal Australia dalam kasus ini,” tegas Herman. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.